Kiri Sosial membuka ruang bagi kawan-kawan yang ingin berkontribusi pada Kirisosial.blog. Kami menerima kontribusi dalam bentuk artikel terjemahan yang memuat tentang inspirasi gerakan yang partisipatif atau tentang inspirasi persatuan. Silahkan kirim terjemahan anda melalui inbox FB atau kirim melalui kirisosial@gmail.com. Terimakasih

Rilis Kendeng: Surat Super Soko Semar (SUPERSEMAR)


Pers Rilis
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)


Kehadiran sosok Semar sebagai Sang PAMOMONG para raja JAWA yang dihormati. Karena selalu memberikan nasihat-nasihat bijaksana. Agar mau mendengarkan suara dari RAKYAT KECIL yang dipimpinnya supaya rakyat makmur dan sejahtera.


“Surat Super Soko Semar (SUPERSEMAR) “
KLHS PERINTAH PRESIDEN, HARUS DIJALANKAN !!!


Semarang, 11 Maret 2019


Pangkur :
Ngelikke kanthi tan samar
Dhawuhe Presiden kita Jokowi
Mring jengandinka Gubernur
Kang kapurih nindakna
KLHS ingkang wus rampung kasusun
Mrih lestarining lingkungan
Sumber pangan tumrap sami 


Kami masyarakat yang tinggal sekitar kawasan bentang alam karst Pegunungan Kendeng, dimana dalam batas administratif Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora.


Bahwa berdasarkan fungsi dan kawasannya, Pegunungan Kendeng adalah satu kesatuan tidak terpisahkan oleh batas-batas administratif.

Apabila terdapat suatu kondisi kegentingan berupa ancaman yang nyata terhadap fungsi dan kawasan lingkungan Pegunungan Kendeng di satu atau beberapa tempat, hal tersebut akan turut pula berdampak terhadap sistem fungsi dan kawasan Pegunungan Kendeng dalam satu kesatuan.

SUPERSEMAR tanggal 11 Maret 2019 ini berarti “Surat Super Soko Semar“ kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

SUPERSEMAR ini berbeda dengan SUPERSEMAR era tahun 1966 yang kejelasannya sampai saat ini masih misterius. SUPERSEMAR yang kami maksud adalah surat pengingat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengimplementasikan hasil rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng yang jelas-jelas telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Agustus 2016 yang lalu. Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan agar dilaksanakannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagaimana diatur dalam :

a. PANCASILA, sila ke – 5,

b. Pasal 33 ayat 3 dan 4 Undang Undang Dasar 1945,

c. Pasal 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Bahwa secara bertahap, KLHS Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan telah diselesaikan, yaitu tahap I pada Bulan April 2017, dan tahap II pada Desember 2017 oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan tim penguji dan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan validasi yang dibentuk oleh Kantor Staf Kepresidenan KSP).

Bahwa pada hasilnya, KLHS Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan tersebut memberikan rekomendasi penyempurnaan Kebijakan Rencana Program (KRP) (terlampir).

Butir-butir kesepakatan saat JM-PPK bertemu dengan Presiden Joko Widodo yaitu :

1. Perlu segera dibuat analisa Daya Dukung dan Daya Tampung Pegunungan Kendeng melalui KLHS.

2. Pelaksanaan KLHS akan dikoordinasi oleh KSP (Kepala Staff Presiden) mengingat masalah Kendeng bersifat lintas kementerian dan lintas daerah.

3. Dalam pelaksanaan KLHS, Kementerian LHK sebagai Ketua Panitia Pengarah

4. Selama proses KLHS yang akan dilakukan selama 1 tahun, semua izin dihentikan.

5. Pemerintah menjamin proses dialog/rembug multipihak yang sehat selama proses KLHS berlangsung.

KLHS yang diperintahkan Presiden berdasarkan dasar Negara Republik Indonesia harus DIPATUHI dan DILAKSANAKAN. karena ini menyangkut nasib masa depan anak cucu bangsa ini. Dulur-dulur JM-PPK sampai saat ini masih berkomitmen memperjuangkan kelestarian SUMBER DAYA ALAM yang terus menerus dirusak. Persoalan Konflik SDA di negeri ini jangan dibiarkan begitu saja.





Kehadiran sosok Semar sebagai Sang PAMOMONG para raja JAWA yang dihormati. Karena selalu memberikan nasihat-nasihat bijaksana. Agar mau mendengarkan suara dari RAKYAT KECIL yang dipimpinnya supaya rakyat makmur dan sejahtera. Maka sangat penting sosok SEMAR hadir untuk mengingatkan kepada GUBERNUR selaku PEMIMPIN Jawa Tengah benar-benar melaksanakan perintah yang jelas-jelas untuk melindungi lingkungan dan tidak mengeluarkan izin-izin pertambangan lagi dengan mengacu sesuai hasil KLHS.

Adapun hasil KLHS Tahap Pertama dan Tahap Kedua yang telah diselesaikan sebagai berikut :

a. Rekomendasi Tahap Pertama

Memutuskan CAT Watuputih Kabupaten Rembang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sebagai kawasan Lindung Geologi. Selain itu penambangan batu gamping di Kawasan CAT Watuputih diperkirakan akan menimbulkan biaya/kerugian ekonomi yang tinggi setidaknya sebesar 3,2 trilyun per tahun dari jasa lingkungan.

KLHS tahap I telah merekomendasikan agar CAT Watuputih Kabupaten Rembang dan sekitarnya ditetapkan sebagai kawasan lindung dan dilakukan proses penetapan KBAK; melakukan revisi terhadap KRP RTRWK Rembang, RTRWP Jateng hingga RTRWN.

b. Rekomendasi Tahap Kedua

Penyempurnaan KRP, dimana hasil kajian menunjukkan bahwa ekosistem Pegunungan Kendeng kini telah berada pada titik kritis yang dapat mengancam keberlanjutannya. Hasil kajian juga menunjukkan bahwa kebijakan, dan langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, ternyata tidak cukup efektif untuk mengendalikan atau mengatasi daya dukung lingkungan yang terus merosot. Oleh karena itu dipandang penting untuk segera diambil langkah-langkah darurat, konkrit, terencana dengan baik, dan sistematis untuk mencegah lebih jauh kemerosotan ekosistem Pegunungan Kendeng.

Rekomendasi Secara Umum :

• Mengubah kebijakan yang terkandung dalam RTR Nasional yang semula menetapkan wilayah Juwana, Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora di Jawa Tengah, sebagai Kawasan Andalan Wanarakuti dengan sektor unggulan antara lain pertambangan; menjadi Kawasan Andalan Wanarakuti dengan orientasi pada sektor unggulan budidaya dan konservasi.

• Mengubah orientasi kebijakan untuk kawasan Pegunungan Kendeng Utara di Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, Pati dan Kudus; yang semula diarahkan sebagai kawasan peruntukan pertambangan (sebagaimana dimuat dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah Pasal 80); ini tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Peg. Kendeng. Adanya kegiatan pertambangan tidak menjadikan ekonomi yang berkelanjutan, akan lebih berekonomis Kawasan Kendeng peruntukannya ditekankan pada sektor Pertanian lestari dan pariwisata agar tetap berkelanjutan sampai anak cucu mendatang.

• SKPD tidak lagi dapat memutuskan kebijakan serta program dan kegiatannya sendiri-sendiri, walaupun sudah seusai dengan tugas pokok dan fungsinya, tetapi perlu memperhatikan dampaknya bagi capaian SKPD lainnya. Kini Bappenas dan Kementerian/Lembaga lainnya tengah menyusun Peraturan Presiden yang dapat menjadi acuan mekanisme integrasi ketiga target pembangunan. (pertumbuhan ekonomi, pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, maupun pencegahan bertambahnya penduduk miskin).

• Segera mengintegrasikan hasil KLHS Pegunungan Kendeng Tahap I dan II ke dalam KRP RTRW.

• Mengontrol dan/atau melakukan moratorium pemberian izin, penegakan hukum untuk usaha ekstraksi sumber daya alam yang bersifat ilegal (misal penambangan ilegal batu gamping, pengambilan air tanah dalam secara ilegal, atau eksploitasi sumber mata air secara ilegal).
• Direkomendasikan perlunya dibentuk tim khusus yang selain bergerak untuk memantau dan mengawasi pengendalian ruang, juga bergerak untuk mengatasi bisnis ilegal di bidang pertambangan dan kehutanan. Tim khusus ini melakukan tindakan hukum (litigasi) dan/atau non-litigasi, dengan menggunakan pendekatan multi-doors. Program dan kegiatan ini hendaknya dimasukkan ke dalam RPJMD masing-masing provinsi dan kabupaten.

• Direkomendasikan adanya sistem yang dapat mengelola informasi perizinan (misalnya sistem online), termasuk membuka sistem ini bagi masyarakat luas (publik) sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

• Mengingat bahwa memperbaiki dan memulihkan ekosistem Pegunungan Kendeng pada dasarnya bukan hanya merupakan masalah teknis; maka faktor-faktor sosio-kultural seperti nilai-nilai sosial, norma, tradisi, faktor struktur sosial, dan bahkan pengetahuan lokal merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dan menjadi pedoman, serta orientasi untuk rehabilitasi lingkungan Pegunungan Kendeng.

Salam Kendeng

Lestari !!!

Narahubung JM-PPK

Jumadi : 08122889926

No comments

Powered by Blogger.