Kiri Sosial membuka ruang bagi kawan-kawan yang ingin berkontribusi pada Kirisosial.blog. Kami menerima kontribusi dalam bentuk artikel terjemahan yang memuat tentang inspirasi gerakan yang partisipatif atau tentang inspirasi persatuan. Silahkan kirim terjemahan anda melalui inbox FB atau kirim melalui kirisosial@gmail.com. Terimakasih

Ringkasan Bab per Bab Undang-Undang Perburuhan Venezuela






Ringkasan Bab per Bab Undang-undang Perburuhan Baru Venezuela (klik disini)



Beberapa pasal menarik dalam UU Perburuhan Venezuela:

Tujuan Undang-undang ini adalah untuk “melindungi pekerjaan sebagai suatu tindakan sosial” dan untuk melindungi hak-hak Buruh, dengan mengakui peranan Buruh sebagai pencipta kekayaan yang dihasilkan secara sosial dan sebagai pelaku utama dalam pendidikan dan proses-proses kerja. (pasal 2 tentang Ketentuan-ketentuan Umum)

Kekayaan adalah sebuah produk sosial, yang terutama dihasilkan oleh para Buruh dalam proses sosial pekerjaan. (pasal 43 tentang Upah)

Semua Buruh memiliki hak atas upah yang memungkinkannya dan keluarganya untuk hidup bermartabat, dan yang mencukupi kebutuhan-kebutuhan kebendaan, sosial, dan intelektualnya. Keterlambatan dalam pembayaran upah menimbulkan bunga, pada tingkatan/suku-bunga yang ditentukan oleh Bank Sentral Venezuela. (pasal 44 tentang Upah)

Stabilitas (kepastian) adalah hak yang dimiliki para Buruh untuk bertahan pada pekerjaan-pekerjaan mereka. Undang-undang ini menjamin stabilitas pekerjaan dan ..... membatasi semua bentuk pemecatan yang tidak adil. (pasal 40 tentang Stabilitas Kerja)

Undang-undang ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : keadilan dan solidaritas sosial, "ketaktersentuhan" (tak dapat diganggugugatnya) hak-hak dan tunjangan-tunjangan Buruh, dan pelarangan terhadap segala bentuk diskriminasi menurut ras, usia, gender, kondisi sosial, keyakinan, atau kondisi lainnya apa pun. (pasal 2 tentang Prinsip-prinsip penuntun)

Menurut Seksi 1 sampai 7, para Buruh mempunyai hak untuk berafiliasi dengan Serikat-serikat Buruh tanpa terkecuali dan bebas dari diskriminasi. Aktifitas Serikat Buruh adalah juga suatu hak yang dijamin Negara. Para Majikan tidak diperkenankan mendanai Serikat Buruh, mendirikannya, mengganggu kegiatan Serikat atau melakukan diskriminasi kepada Buruh berdasarkan afiliasi Serikatnya. Para Majikan mempunyai kewajiban secara hukum untuk bertindak menghentikan aktifitas anti-Serikat dalam waktu 72 jam sejak aktifitas itu diketahuinya. Jika Majikan gagal melaksanakan kewajiban ini, dia bisa dijatuhi hukuman. (pasal 162 tentang Hak-hak Serikat Buruh)

Persyaratan-persyaratan untuk mogok termasuk : Buruh telah menyampaikan daftar tuntutan, sebagaimana disebutkan di atas, dan 120 jam telah berlalu sejak daftar itu diajukan. Pemogokan-solidaritas dijalankan dengan prosedur yang sama, meski pun dalam hal ini yang wajib disampaikan bukanlah daftar tuntutan melainkan deklarasi/pernyataan solidaritas. (pasal 189 tentang Konflik kolektif di tempat kerja)

Bab yang pendek ini menyatakan bahwa Dewan-dewan Buruh adalah bentuk ekspresi "kekuatan popular bagi partisipasi yang saling mendukung di dalam proses sosial pekerjaan, untuk menghasilkan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan Rakyat". Bentuk-bentuk partisipasi dan manajemen Buruh akan diatur di dalam hukum-hukum khusus, menurut Pasal 497. Dewan-dewan Buruh harus mempunyai sifat-sifat yang berbeda dari organisasi-organisasi Serikat. (pasal 192 tentang Partisipasi kesalingdukungan kolektif dan Buruh dalam manajemen)




sumber terjemahan: http://amerikalatin.blogspot.com/2013/12/ringkasan-undang-undang-perburuhan.html


No comments

Powered by Blogger.