Kiri Sosial membuka ruang bagi kawan-kawan yang ingin berkontribusi pada Kirisosial.blog. Kami menerima kontribusi dalam bentuk artikel terjemahan yang memuat tentang inspirasi gerakan yang partisipatif atau tentang inspirasi persatuan. Silahkan kirim terjemahan anda melalui inbox FB atau kirim melalui kirisosial@gmail.com. Terimakasih

Catatan Menuju International Women’s Day (IWD) 2019




Alexandra Kollontai mengawali tulisannya di surat kabar Pravda dengan pertanyaan “Apa ‘Women’s Day itu?’ Benarkah masih diperlukan?” yang mana pertanyaannya tersebut bukan pertanyaan retoris.


Panggung (dan Punggung) Politik Perempuan Independen
Catatan Menuju International Women’s Day (IWD) 2019*


Oleh: Arlandy Ghiffari




Lanskap Historis


Dalam tulisan dan pidato para feminis sosialis akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20—khususnya di Eropa—hampir semua menyoroti persoalan hak pilih bagi perempuan (women’s suffrage). Persoalan ini memang hampir memenuhi seluruh ruang perdebatan gerakan perempuan kala itu—sosialis vis- à-vis borjuis. Bagian awal berikut juga akan menyoroti lintasan perdebatan tersebut secara singkat. Hal ini penulis anggap penting karena nantinya akan membawa kita pada lanskap Konferensi Perempuan Sosialis Internasional Kedua (the Second International Conference of Socialist Women) di Kopenhagen tahun 1910 yang menghasilkan kesepakatan penting: pengorganisiran dan peringatan IWD setiap tahun.



Seminggu setelah Rusia memperingati IWD untuk pertama kalinya, Alexandra Kollontai mengawali tulisannya di surat kabar Pravda dengan pertanyaan “Apa ‘Women’s Day itu?’ Benarkah masih diperlukan?” yang mana pertanyaannya tersebut bukan pertanyaan retoris. Dalam tulisan berjangka 1913 itu, selain mengkritik cara kerja partai yang masih menganggap persoalan perempuan adalah persoalan kelas dua, Kollontai juga menyoroti bahwa Women’s Day harus menjadi perjuangan perempuan pekerja dengan isu-isu yang dekat dengan keseharian mereka—perlindungan untuk ibu, regulasi tentang buruh perempuan, biaya hunian yang meningkat, dll. Dalam uraiannya itu Kollontai mencoba memberikan distingsi antara perjuangan perempuan borjuis dengan perempuan pekerja, bahwa perjuangan perempuan pekerja tidak hanya tentang hak pilih bagi perempuan semata. Namun, tak hanya melontarkan gagasan melalui tulisan, Kollontai juga mewujudkannya dengan membentuk Departemen Perempuan (Zhenotdel) yang memiliki dua tujuan: membantu pengorganisiran dapur-dapur, pengasuhan anak, dan pencucian pakaian yang semuanya bersifat komunal untuk mulai membebaskan perempuan dari beban kerja rumah tangga; dan membantu perempuan meraih kepercayaan diri untuk keluar dari tradisi-tradisi kuno dan ikut ambil bagian dalam kehidupan politik negara yang baru.

Tidak hanya di Rusia, di Jerman, Clara Zetkin, anggota Komite Eksekutif Komunis Internasional (Komintern), juga merupakan salah seorang intelektual perempuan sosialis yang membawa isu perempuan pekerja ke permukaan melalui pidato dan tulisan-tulisannya. Dalam papernya untuk Kongres Partai Sosial Demokrat Jerman, Zetkin juga menyoroti hak pilih bagi perempuan sebagai tuntutan utama dari program politik Partai Sosial-Demokrat. Namun, tuntutan ini merupakan “[…] konsekuensi langsung dari mode produksi kapitalis” bukan terjadi serta-merta apalagi alamiah seperti dipropagandakan gerakan perempuan borjuis yang terinspirasi dari filsuf spekulatif abad ke-18 dan 19. Karenanya, jika pun tuntutan ini nampak sama seperti tuntutan gerakan perempuan borjuis, bagi Zetkin hal ini hanya bersifat sementara (transient conditions) seturut kondisi material historisnya. Dengan kata lain, tuntutan gerakan perempuan sosialis di setiap zaman tentu akan berbeda-beda.

Dalam pidatonya di Kongres Partai Sosial-Demokrat Jerman tahun 1896 berjudul Only in Conjunction With the Proletarian Woman Will Socialism Be Victorious, Zetkin melihat bahwa persoalan perempuan (women’s question) muncul ketika mode produksi kapitalis menghancurkan sistem ekonomi keluarga lama—periode pra-kapitalis—yang menjamin penghidupan dan makna hidup bagi perempuan. Salah satu persoalan perempuan itu ialah buruh perempuan yang diupah murah (cheap labour). Zetkin memberikan ilustrasi: perempuan yang bekerja ingin membantu suaminya, namun ia justru masuk ke dalam persaingan yang tidak adil; perempuan yang bekerja ingin menciptakan hidup yang lebih layak bagi anaknya, namun ia justru hampir sepenuhnya terpisah dari anaknya itu karena jam kerja yang panjang. Maka, kata Zetkin, musuh perempuan kelas pekerja bukanlah laki-laki sesama kelas pekerja, justru perempuan kelas pekerja harus bahu-membahu “[…] dengan laki-laki kelas pekerja melawan masyarakat kapitalis” yang telah mengeksploitasi kedua jenis kelamin ini. Selaras dengan Zetkin, kompanionnya, Rosa Luxemburg, tidak menampik bahwa hak pilih bagi perempuan akan memajukan dan menajamkan perjuangan perempuan kelas pekerja, namun ia tidak melihat hal itu sebagai tujuan utama melainkan “[…] perjuangan kelas pekerja, baik laki-laki maupun perempuan” yang harus menjadi perhatian bersama.

Meski isu hak pilih bagi perempuan ini nampak menjadi perjuangan bersama feminis sosialis dan borjuis, namun ada perbedaan penting yang mendasarinya: hak pilih universal atau hak pilih parsial. Feminis borjuis berposisi bahwa hak pilih bagi perempuan harus parsial yang didasarkan pada kepemilikan dan pembayaran pajaknya—maka, parsial di sini berarti hak pilih bagi perempuan hanya berlaku bagi perempuan kelas menengah atau menengah-atas. Dalam polemik itu, Zetkin menulis bahwa hak pilih bagi perempuan harus menjadi hak seluruh perempuan, terlepas dari kelasnya. “Seluruh perempuan,” tulisnya, “di mana pun posisi mereka, harus menuntut kesetaraan politik untuk kehidupan yang lebih bebas dan untuk menghasilkan masyarakat yang kaya.” Polemik ini berlangsung hingga Konferensi Perempuan Sosialis Internasional Pertama yang berlangsung di Stuttgart tahun 1907—konferensi ini diinisiasi oleh Partai Sosial-Demokrat Jerman dalam kongresnya tahun 1906. Kollontai menyoroti polemik ini dengan baik dalam laporannya tentang Konferensi Stuttgart.

Selain alasan yang diajukan Zetkin, mengapa anggota Partai Sosial-Demokrat Jerman yang menjadi delegasi Konferensi Stuttgart mengajukan posisi hak pilih universal? Kollontai melihat bahwa ini berarti dua hal: menuntut partai-partai sosialis untuk mengamankan kesetaraan politik perempuan secara penuh dan menarik batasan yang tegas dengan feminisme borjuis. “Dalam mempertahankan kepentingan perempuan pada kelasnya, Sosial-Demokrat Jerman mempraktekkan demokrasi dalam bentuknya yang penuh,” tulisnya. Di lain pihak, delegasi dari Inggris, khususnya, ia pandang sebagai representasi dari feminis borjuis yang tidak meletakkan perjuangan kelas dalam posisinya sehingga ketika kepentingan kelasnya terancam, posisinya menjadi sangat rentan. Dukungan perempuan pekerja delegasi Inggris untuk hak pilih parsial ditulisnya sebagai “[…] pengkhianatan yang hina dan tak termaafkan dari kelas proletar.” Dengan mayoritas suara 47 berbanding 11, konferensi memutuskan hak pilih universal sebagai posisi akhir. Kecuali persoalan hak pilih, hampir semua delegasi menyetujui persoalan-persoalan lain, seperti mendesak standar kerja internasional menjadi 8 jam per hari; pembayaran upah bagi perempuan pekerja yang mengandung atau sedang merawat anak; dan pembentukan sekretariat gerakan perempuan sosialis internasional di Jerman.

Di seberang benua Eropa, Amerika Serikat, isu perempuan kelas pekerja juga menemukan gaungnya. Kondisi perempuan pekerja di sana, khususnya di pabrik-pabrik tekstil yang jumlahnya tak kurang dari 30 ribu orang berada dalam kondisi yang buruk: jam kerja yang panjang, sanitasi yang buruk, dan upah yang kecil. Pada 8 Maret, 1908 kurang lebih 15 ribu perempuan pekerja tekstil di New York melakukan pemogokan besar-besaran untuk menuntut kondisi kerja yang layak, pengurangan jam kerja, dan hak pilih. Setahun setelahnya, untuk memperingati pemogokan ini, Partai Sosialis Amerika Serikat menjadikan 8 Maret sebagai ‘Women’s Day’. Setelahnya, dari 1909-1910 perempuan pekerja tekstil di New York dan beberapa kota lain melakukan rangkaian mogok yang merupakan mogok perempuan pekerja terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Salah satu tokoh perempuan penggeraknya adalah Clara Lemlich. Hal ini kemudian menginspirasi Luise Zietz dan Clara Zetkin sebagai delegasi Jerman dalam Konferensi Perempuan Sosialis Internasional kedua di Kopenhagen, 8 Maret 1910 untuk mengajukan istilah “International Women’s Day’ di konferensi tersebut. Dengan kata lain, akar dari IWD adalah perjuangan perempuan kelas pekerja yang menuntut hak-haknya. Konferensi yang dihadiri 100 delegasi dari 17 negara ini menyatakan sikapnya:

“Sejalan dengan politik kesadaran kelas dan serikat-serikat buruh dari berbagai negara, perempuan sosialis seluruh dunia harus mengorganisir ‘Women’s Day’ (Frauentag) untuk mempromosikan hak pilih bagi perempuan dalam propagandanya bersamaan dengan persoalan-persoalan perempuan yang lain sesuai dengan konsepsi sosialis.”

Dalam Konferensi Kopenhagen tersebut, diputuskan 4 tuntutan utama untuk perjuangan sehari-hari: hak pilih bagi perempuan, perlawanan terhadap ancaman perang, perjuangan untuk kesehatan ibu dan bayinya, dan perjuangan melawan meningkatnya harga-harga. Peringatan IWD pertama dilakukan setahun setelah Konferensi Kopenhagen. Awalnya, IWD diperingati tanggal 19 Maret karena delegasi Jerman melihat sejarah dari tanggal itu dimana kelas pekerja Jerman mengambil peranan penting pada Revolusi 1848. Barulah nanti ketika 1913, IWD diperingati setiap tanggal 8 Maret. Di Rusia, peringatan IWD ke-6 pada 1917 ditandai dengan mogok besar-besaran perempuan kelas pekerja yang menuntut diakhirinya Perang Dunia I, diakhirinya krisis pangan, dan jatuhnya rezim Tsar. Di kemudian hari, pemogokan ini dikenal dengan Revolusi Februari. Dalam pemogokan itu, rezim Tsar melakukan kekerasan dengan menembaki para demonstran. Sesuatu yang semakin memicu kemarahan rakyat sampai nanti memicu terjadinya Revolusi Oktober pada tahun yang sama.


Situasi Nasional


Lantas, hari ini, bagaimana kita melihat kondisi perempuan Indonesia—khususnya kelas pekerja—dalam peringatan IWD ke-109? Kondisi sosio-politik Indonesia hari ini sangat tidak menguntungkan rakyat, terlebih perempuan kelas pekerja karena polarisasi politik yang tercipta sangat mengabaikan persoalan-persoalan riil perempuan. Alih-alih memberikan ruang sebebas-bebasnya bagi setiap individu dan kelompok, politik hari ini justru menjadi kendaraan para elit untuk membajak politik partisipatoris kaum buruh dan rakyat tertindas lain. Partai yang dapat berlaga dalam percaturan kekuasaan hanyalah partai yang bermodal besar dan yang mau mengikuti kehendak “pasar”. Logika politik mengikuti logika pasar sehingga kerja-kerja perebutan kekuasaan menjadikan isu kerakyatan sebagai komoditas semata. Partai-partai politik tidak hanya memainkan politik koruptif dan politik uang demi mendulang suara, melainkan juga memainkan isu ras, agama dan segala politik adu domba lainnya yang memecah belah gerakan rakyat. Maka tidak heran, relasi modal dan kekuasaan yang berorientasi pada pembangunan ini bertanggung jawab atas korupsi, militerisme, fundamentalisme, neoliberalisme dan patriarkalisme yang semakin menguat menjelang Pemilu April 2019.

Selain militerisme, akhir-akhir ini fundamentalisme agama semakin menyeruak. Menyebarnya isu SARA menyebabkan maraknya persekusi terhadap kaum minoritas, penyegelan dan perusakan rumah ibadah, pembubaran acara keagamaan, banyaknya perda syariah—termasuk juga Perda Kristen di Manokwari—dan kebijakan-kebijakan intoleran lain. Kita telah menyaksikan bagaimana agama dijadikan komoditas politik untuk meraup suara sebanyak-banyaknya, sedangkan rakyat sendiri terpecah-belah. Lantas siapa yang diuntungkan atas semua ini? Tentu bukan rakyat. Pilkada DKI tahun lalu memperlihatkan dengan gamblang tentang hal ini. Pasal penodaan agama digunakan untuk kepentingan politik. Ketika pasal ini digunakan, kritik menjadi barang haram yang tidak boleh disuarakan. Elit-elit politik yang disokong oleh pengusaha mendekati ormas agama maupun sipil untuk mengintimidasi dan menjaga kepentingan modalnya. Seperti yang sering kita lihat, yakni bagaimana ormas-ormas menghadang pemogokan buruh dan mengintimidasi massa agar tidak melanjutkan pemogokan. Tentu kita tahu siapa aktor di baliknya. Fundamentalisme agama juga menjadi pembenaran untuk merancang KUHP yang intoleran terhadap kelompok marjinal. Ketika RKUHP ini disahkan, maka tidak ada lagi kebebasan, dan ruang demokrasi akan semakin menyempit karena ruang privat kita dikuasai negara. Negara amat patriarkis dengan merancang kebijakan-kebijakan yang akan menyingkirkan kelompok marjinal. Lihatlah bagaimana di Aceh, para transgender yang tidak mengganggu atau sama sekali tidak merusak fasilitas umum digelandang dan dicukuri rambutnya. Jelas-jelas negara telah tunduk pada tirani mayoritas yang sama sekali tidak berpihak pada kelas tertindas. RUU PKS yang telah berjalan berlarut-larut tidak dianggap penting negara. Padahal kasus kekerasan seksual meningkat dari tahun ke tahun. Kasus-kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang-ruang tertutup, pelaku semakin berani melakukannya di ruang publik, seperti jalan raya, mall, taman, gang, angkutan umum, di tempat kerja, institusi pendidikan hingga ruang maya (internet). Kekerasan seksual sudah seharusnya menjadi urusan publik yang harus dijamin proses dan penyelesaiannya oleh negara. Ruang-ruang untuk berpartisipasi harus dibuka seluas-luasnya agar korban tidak lagi bungkam dan dapat dengan bebas menyampaikan kasusnya serta mendapatkan pemulihan diri secara optimal. Mendiamkan dan menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi sama halnya dengan memberi kemenangan bagi setiap pelaku kekerasan seksual.

Tahun ini, sejalan dengan apa yang disampaikan Zetkin berpuluh-puluh tahun sebelum ini—tuntutan gerakan perempuan akan berbeda-beda seturut kondisi material historisnya—di Indonesia, Komite IWD 2019 dalam peringatan IWD yang ke-109 berupaya merespon kondisi politik nasional yang telah sedemikian mempolarisasi rakyat. Dengan tema “Perempuan Bergerak Mewujudkan Ruang Hidup, Demokratis, Sejahtera, Setara, dan Bebas Kekerasan” Komite IWD 2019 mengelompokkan masalah perempuan ke dalam 8 klaster: perempuan dan ketenagakerjaan; perempuan dan pendidikan; perempuan dan kekerasan seksual; perempuan dan kesehatan; perempuan, identitas, dan ekspresi; perempuan, ruang hidup, dan agraria; perempuan, kebijakan, dan perlindungan hukum; perempuan, media, dan teknologi. Semuanya ini merepresentasikan kondisi rakyat, khususnya perempuan yang sedang tidak baik-baik saja. Jika dulu, ketika terjadi Perang Dunia I para perempuan sosialis melakukan demonstrasi untuk tidak mendukung blok Barat atau blok Timur karena perang imperialis tersebut akan sangat merugikan perempuan kelas pekerja, hari ini semangat independensi tersebut kembali diambil untuk tidak memihak salah satu pasangan calon dalam pilpres maupun calon-calon dalam pileg. Inilah panggung sekaligus punggung dari politik perempuan: independensi; perempuan yang merdeka dan berdaulat!
Selamat Hari Perempuan Internasional!

Hidup rakyat, hidup perempuan!




*Tulisan ini dipresentasikan pada agenda diskusi menuju IWD yang digelar oleh Akademi Kerakyatan, Komunitas Ruang Bebas, PMII, di Kampus Universitas NU DKI Jakarta.


No comments

Powered by Blogger.