PENYATUAN MOMENTUM HARI BUMI, MAY DAY DAN HARI PENDIIDKAN
Pertahankan Karst Gombong Selatan dari Ancaman Korporasi Semen dan Tipu–tipu Pemerintahan Neo-Liberal
Hampir setahun sudah Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) dan masyarakat yang tinggal di sekitar pegunungan karst meminta kepada Pemda Kebumen untuk mengembalikan kawasan lindung KBAK Gombong Selatan yang telah hilang seluas 8,05 km2, namun hingga saat ini pemerintah daerah belum menunjukan keseriusannya kepada masyarakat. Kawasan Bentang Alam Karst atau disingkat KBAK Gombong Selatan sejak tahun 2004 telah dinyatakan sebagai kawasan ecokarst, namun kini telah mengalami pengurangan, sebagaimana tertera pada Pasal 26 Perda RT/RW Nomor 23 Tahun 2012 yang semula luasannya adalah 4.894 hektar, kini mengalami pengurangan seluas 805 hektar hingga menjadi 4089 hektar.
Bermula pada tahun 2012 di saat proses reinventarisasi Kawasan Bentang Alam Karst nasional mulai dilakukan melalui Peraturan Mentri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 guna mencabut Keputusan Mentri (Kepmen) ESDM Nomor 1456 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst dan Kepmen Nomor 961 Tahun 2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong.
Namun di dalam proses reinventarisasi tersebut Bupati Kebumen yang menjabat pada waktu itu telah melakukan penyelewengan dengan mengurangi kawasan karst yang sejatinya secara geologi adalah kawasan lindung, serta mengusulkan kawasan lindung tersebut menjadi kawasan yang dapat dieksploitasi untuk usaha penambangan bahan baku semen, dimana kawasan tersebut sempat dijadikan kawasan IUP izin lingkungan PT Semen Gombong. Padahal sungai – sungai bawah tanah yang mengalir di kawasan karst tersebut merupakan suatu jaringan yang saling terhubung dimana airnya telah menghidupi ratusan ribu warga disekitar Pegunungan Karst.
Kembalinya Kawasan Lindung Karst Gombong Selatan sangat penting untuk diperjuangkan mengingat maraknya investasi penambangan semen yang sedang gencar - gencarnya dilakukan oleh pemerintah Jokowi/JK, dimana telah membangkitkan keresahan masyarakat di tingkat multi sektoral khususnya di pulau Jawa. Mulai dari beroperasinya kembali pabrik semen di Rembang oleh PT Semen Indonesia yang dipaksakan meskipun Ganjar Pranowo telah berlaku makar dan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi dikarenakan pendirian pabrik sudah menghabiskan trillyunan dana investor, hingga beroperasinya kembali pabrik semen Bima di Ajibarang. Saat ini tercatat sudah ada 141 izin penambangan semen berskala nasional siap – siap mengantri untuk ditanda-tangani Izin Amdal-nya oleh masing-masing pemerintah provinsi. Di pulau Jawa sendiri dengan jumlah penduduknya yang terpadat ini sudah ada 73 izin usaha penambangan semen yang siap menunggu untuk di-gol-kan izinnya.
Persaingan industri semen antara perusahaan semen BUMN dengan perusahaan swasta atau asing telah berkontribusi mempercepat proses musnahnya ekosistem karst, padahal di negara – negara lain seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand kawasan karst tetap selalu dipertahankan dengan mempersulit para investor asing untuk mendapatkan izin penambangan bahan baku semen dinegerinya, tetapi malahan di negeri kita sendiri pegunungan karst menjadi lahan yang menggiurkan untuk dikeruk dan di jual keluar negeri dengan alasan meningkatkan ekonomi nasional.
Asosiasi Semen Indonesia pernah menyatakan kebutuhan semen nasional mengalami surplus semenjak tahun 2014, skema ini memang dibuat untuk memenuhi kebutuhan ekspor ke luar negeri, dengan melirik peluang dimana telah ditutupnya 762 pabrik semen di China dan India. Rencana pembangunan yang tidak ramah lingkungan semakin massif dilakukan untuk pembangunan - pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk memprivatisasi kebutuhan massal Rakyat Indonesia, sehingga golongan masyarakat miskin dan para petani yang tengah menghadapi besarnya biaya produksi pertanian yang semakin mencekik akan semakin tersingkir.
Berbagai upaya pembodohan terus dikembangkanya, isu-isu pro dan kontra pun semakin dibesar-besarkan, dan berbagi cara untuk menjegal perjuangan masyarakat pun dilakukan. Trik–trik usang dengan iming–iming kesejahteraan dan bantuan – bantuan palsu pada warga semakin gencar dilakukan, dan ternyata memang masih banyak sekali warga yang kesadaran sosialnya yang masih sangat rendah dan mudah sekali dininabobokan dengan ilusi–ilusi kesejahteraan oleh tuan–tuan pemilik pabrik semen.
Padahal apa yang bisa diandalkan dari pabrik semen yang sejak awal berdirinya saja sering melakukan upaya intimidasi dan pembodohan dengan melakukan sosialisasi – sosialisasi pada segelintir orang dengan uang dan janji-janji recehan, tanpa ada edukasi yang komprehensif tentang untung-ruginya dampak pertambangan semen. Berbagai mitos–mitos investasi di kemas seindah mungkin agar dapat mengisi kedangkalan cara berfikir orang–orang berwatak individualis yang padahal nantinya mereka juga akan tersingkirkan dari tanah kelahiran untuk menjadi buruh–buruh kasar, padahal pula selama ini tidak ada satu pun perusahaan–perusahaan semen yang sanggup menjamin seutuhnya hak hidup layak bagi masyarakat secara turun – menurun. Namun begitulah kondisi sosial masyarakat di negeri kita ini, materi–materi sesaat serasa lebih indah ketimbang memikirkan masa depan anak cucunya yang bersusah payah menghadapi kelaparan dan kekekurangan air bersih.
Skema pertumbuhan ekonomi yang barbar tehadap lingkungan tidak dapat diterima oleh masyarakat yang hidup bergantung dari kearifan pegunungan karst. Ekosistem di Kawasan Karst Gombong Selatan sangat memiliki nilai strategis bagi ekonomi berkelanjutan dan kelestarian alam, selain bagi pertanian dan pariwisata Karst Gombong Selatan telah membentuk tradisi kepercayaan masyarakat sekitar dan padat dengan potensi pendidikan dan keilmuan. Memang betul jika Kawasan Karst Gombong Selatan dari dulu sudah ada tambang ilegal, namun pemerintah daerah yang mempunyai wewenang untuk menjaga dan memelihara seharusnya memberdayakan warga penambang ilegal untuk mata pencaharian yang tidak merusak, bukan sengaja kawasan karst dibiarkan rusak supaya nanti akhirnya bisa dijual ke perusahaan semen, bahkan oknum pemda sering menarik pungli pada penambang ilegal.
Pada kenyataannya kegiatan penambangan baik legal maupun ilegal selalu saja menjadi ladang subur bagi para kapitalis birokrat korup yang memanfaatkan kekuasaannya untuk “bisnis mumpungi” dan hanya mengikuti kemauan para komparador yang sudah menguasai negeri ini dengan kekayaan dan kekuasaan.
Sedikitnya seribu petani masyarakat karst dari desa Sikayu dan aliansi organisasi perjuangan rakyat melakukan aksi menuntut hak masyarakat di kawasan karst dengan kembali mempertanyakan sikap keberpihakan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang seharusnya mengayomi dan melindungi warga dari bencana alam dan bencana kekeringan yang kerap menimpa masyarakat Kebumen.
Secara publik sebelumnya Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo pernah menyepakati pembentukan Pansus untuk mengusut tuntas usulan perubahan kawasan KBAK, namun pansus tersebut sampai saat ini tidak pernah ada realisasinya. Akhirnya PERPAG pun mengikuti rekomendasi lain dari staf kepresidenan dan berbagai pihak dari pemerintah untuk menempuh cara-cara diplomasi antar lingkar Kabupaten, DPRD, Gubernuran, dan ESDM agar tuntutan masyarakat tidak terkesan hanya demo–demo saja. Namun setelah semua upaya itu ditempuh ternyata masyarakat diperlakukan seperti layaknya bola ping–pong yang dimentahkan kesana kemari.
Bahkan parahnya lagi salah satu staf ahli dari ESDM provinsi Jawa Tengah pernah berkata “KBAK Gombong tidak bisa dirubah lagi, sudah ikhlas-kan saja untuk pabrik semen!” Maka kita menyadari ternyata seperti inilah wajarnya hak–hak rakyat kecil mendapatkan perlakuan di negeri kita ini. Meski pada hasil audiensi terakhir Wakil Ketua DPRD Kebumen telah memerintahkan kepada Bappeda untuk mencabut kembali usulan Bupati tahun 2013 yang menyebabkan hilangnya sebagian Kawasan Karst Gombong, namun PERPAG masih tetap harus melakukan pengawalan ketat, sebelum angin segar ini hanya sebagai bentuk upaya tipu–tipu pada masyarakat seperti yang sudah–sudah.
Maka di dalam momen peringatan Mayday, Hari Bumi, dan Hari Pendidikan, PERPAG yang merupakan persatuan dari seluruh elemen rakyat penyelamat kelestrian alam karst yang berwatak anti penindasan, anti pembodohan, dan anti imperialisme menggelar aksi 2 Mei 2017 untuk menuntut :
1. Cabut surat usulan Bupati Kebumen Nomor 545/057 R tanggal 10 Desember 2013 yang telah menghilangkan kawasan karst lindung seluas 8,05 km2.
2. Segera kembalikan Kawasan Karst Gombong Selatan sesuai Perda RT/RW Pasal 26 ayat (3) yang berlaku saat ini.
3. Hentikan upaya tipu – tipu terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-nya untuk hidup layak dari kelestarian Pegunungan Karst Gombong Selatan. 4. Hentikan upaya – upaya pembungkaman dan pembodohan terhadap aspirasi buruh yang melarang aksi pada 1 Mei.
Dan sebagai solidaritas antar kaum tani dan kaum tertindas PERPAG juga menuntut kepada pemerintah untuk :
1. Hentikan Reforma Agraria palsu Jokowi dan jalankan Reforma Agraria Sejati.
2. Turunkan biaya produksi pertanian seperti pupuk, bibit, dan lainnya.
3. Berikan perlindungan penuh terhadap buruh migran.
4. Hentikan kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan.
5. Cabut UU Pendidikan Tinggi, hentikan liberalisasi, privatisasi, komersialisasi di sektor pendidikan.
Pada akhirnya PERPAG menyerukan agar seluruh rakyat dari berbagai suku, ras, agama yakni buruh, tani, intelektual, profesional, dan lain-lain untuk menjawab permasalahan rakyat di negeri semi feodal dan semi terjajah oleh neoimperialis dengan:
1. Meningkatkan semangat juang bagi masyarakat miskin, petani, dan kaum buruh tertindas.
2. Tingkatkan kekuatan organisasi-organisasi massa dan saling berjejaring dalam gerakan–gerakan global.
3. Melawan segala bentuk pembodohan dan pembungkaman terhadap aspirasi rakyat.
Gombong, 1 Mei 2017
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) | Narahubung: Adi H Budiawan[Wa-083862369018]
Sumber : masyarakatkarst.blogspot.com
No comments
Post a Comment