Kiri Sosial membuka ruang bagi kawan-kawan yang ingin berkontribusi pada Kirisosial.blog. Kami menerima kontribusi dalam bentuk artikel terjemahan yang memuat tentang inspirasi gerakan yang partisipatif atau tentang inspirasi persatuan. Silahkan kirim terjemahan anda melalui inbox FB atau kirim melalui kirisosial@gmail.com. Terimakasih

Hentikan Pembantaian Orang Papua


Siaran Pers Civil Liberty Defenders (CLD)

Aparat Indonesia Kembali Lakukan Pelanggaran HAM di Deiyai
Pada tanggal 1 Agustus 2017, satuan Brimob menembaki warga sipil asli Papua di Kabupaten Deiyai. Satu warga bernama Yulianus Pigai tewas terkena timah panas dan setidaknya tujuh warga lainnya, termasuk dua anak, mengalami luka-luka. Saat ini empat orang yang terluka parah sudah dirujuk dan dirawat di RSUD Nabire dan Jayapura.
Berikut adalah kronologis kejadian yang berhasil CLD kumpulkan dan juga seperti yang diberitakan di koran lokal Tabloid Jubi:



- Senin, 1 Agustus 2017 seorang pemuda, Ravianus Douw—24 tahun, bersama enam kawannya mandi di sungai Oneibo, Deiyai mencari ikan.
- Saat Ravianus Douw menyelam ke sungai namun tidak muncul ke permukaan, teman-teman Ravianus kemudian mencari dan ternyata Ravianus sudah tenggelam. Saat diangkat, Ravianus tak sadarkan diri namun masih bernafas dan detak jantung masih ada.
- Berdekatan dengan lokasi ada perusahaan PT Putra Dewa Paniai yang sedang mengerjakan jembatan Kali Oneibo penghubung antar kampung. Warga meminta agar pekerja perusahaan tersebut mau menyewakan mobil perusahaan untuk membawa Ravianus ke rumah sakit namun perkerja tidak mau. Terjadilah tawar-menawar dan tak membuahkan hasil.
- Salah satu warga mencari kendaraan lain, lima jam berselang mobil pun didapat. Ravianus dilarikan ke RSUD Madi, sekitar 2,5 jam perjalanan nyawa Ravianus tak tertolong.
- Keluarga dan kerabat korban berpikiran bahwa Ravianus sedianya tidak meninggal atau dapat tertolong jika permintaan menyewa mobil para pekerja jembatan disetujui. Mereka pun kecewa dan bersama warga marah-marah kepada para pekerja, yang ketika itu masih berada di sekitar areal pembangunan jembatan.
- Lalu pekerja proyek menghubungi polisi dan tak lama berselang satuan Brimob tiba di lokasi. Tanpa melakukan negosiasi atau bertanya peristiwa yang terjadi, aparat langsung mengarahkan tembakan ke para pemuda.
- Satu pemuda bernama Yulianus Pigai meninggal malam itu juga. Empat orang yang luka parah dirujuk ke RSUD Nabire keesokan harinya. Karena kondisinya parah, dua dari empat orang tersebut kemudian dirujuk ke Jayapura pada hari ini. Sedangkan tiga orang lainnya luka ringan. Dua anak kecil masing-masing berumur 12 dan 13 tahun turut menjadi korban yang luka ringan.
- Berdasarkan hasil temuan di lapangan penembakan terhadap warga papua di Deiyai menggunakan peluru tajam.

Berdasarkan kronologis dan temuan yang diperoleh CLD menilai bahwa pihak kepolisian terutama pasukan Brimob telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap rakyat Papua. Tindakan aparat melanggar Hak Untuk Hidup, Hak Atas Rasa Aman dan Hak Untuk Tidak Disiksa yang telah diatur dalam hukum internasional melalui Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah di ratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat polri – TNI telah berulang-ulang terjadi terhadap rakyat papua, CLD mencatat dalam tahun 2017 telah terjadi tiga kasus kekerasan bersenjata yang dilakukan aparat polri / TNI kepada rakyat papua. Namun tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah Indonesia terhadap aparat Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat papua. Terlihat ada pembiaran atas pelanggaran yang terjadi, hal ini sesuai dengan sikap Presiden Jokowi yang pada tanggal 31 Juli 2017 menyatakan lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur dibandingkan penyelesaian masalah HAM di Papua.

CLD juga meminta pers nasional untuk tidak memberitakan peristiwa hanya dari satu pihak yakni kepolisian. Terlebih dahulu melakukan verifikasi berita ke berbagai pihak khususnya kepada keluarga korban. Tindakan memberitakan yg tidak terverifikasi jelas melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaan yang kurang tepat, bahkan salah, kian memperburuk situasi di Papua.

Untuk itu, CLD mendesak:

1. Presiden Jokowi untuk lebih mengutamakan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yg dilakukan oleh aparatnya di Papua diatas pembangunan infrastruktur.
2. Kapolri dan Kapolda Papua untuk mengusut dan menghukum satuan Brimob yang bertugas ketika insiden Deiyai terjadi.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun ke lapangan, investigasi dan usut tuntas peristiwa Deiyai tersebut
4. Media nasional untuk menjaga independensi media dalam memberitakan permasalahan konflik di Papua.

Narahubung ;

Uchok Sigit (+6281210288577)
Tigor Hutapea (081287296684)
Gading Yonggar (+6281392946116)

No comments

Powered by Blogger.