5 Arogansi PT Pertamina Patra Niaga
Arogansi PT Pertamina Patra Niaga
1. Pertamina Patra Niaga, secara terbuka dan tanpa malu, menyatakan bahwa Awak Mobil Tanki Peramina bukanlah buruh yang bekerja pada perusahaan mereka, melainkan pada perusahaan vendor.
Ini adalah pengakuan secara terang-terangan, bahwa Pertamina Patra Niaga telah dengan sengaja melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, karena berdasarkan UU 13/2003—tentang ketenagakerjaan, jelas dinyatakan bahwa hubungan kerja seperti yang terjadi di AMT Pertamina, tidak boleh dioutsorcingkan (tidak boleh melalui vendor), melainkan hubungan kerja langsung antara Pertamina Patra Niaga dan AMT, dengan status sebagai buruh tetap.
2. Pertamina Patra Niaga, secara terbuka dan tanpa malu, menyatakan bahwa disiapkan cadangan (rekruitmen) AMT baru, termasuk dari pihak polisi dan TNI untuk menganggantikan AMT yang sedang melakukan mogok nasional.
Ini juga pengakuan secara terang-terangan, bahwa Pertamina Patra Niaga telah dengan sengaja melanggar hukum yang berlaku, yaitu pasal 144 UU Ketenagakerjaan, ayat a, bahwa pengusaha dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan.
3. Pertamina Patra Niaga dengan sengaja mengabaikan keselamatan AMT, yang bekerja sebagai ujung tombak distribusi BBM dan GAS sampai ke seluruh penjuru Indonesia.
Sudah terlalu banyak korban yang jatuh—bahkan sampai meninggal dunia, di antara para pengemudi tanki ini, yang disebabkan oleh jam kerja yang sangat tinggi—bisa sampai 12 jam/hari, yang menyebabkan keletihan yang luar biasa, menurunnya konsentrasi dan berakibat pada kecelakaan-kecelakan kerja.
4. Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa ratusan pengemudi yang di PHK—hanya melalui SMS, karena tidak lolos seleksi.
Ini adalah pengakuan terang-terangan, tentang upaya menyesatkan opini publik, seolah-olah para pengemudi ini, sedang dalam masa percobaan—untuk diseleksi apakah diterima bekerja di Pertamina atau ditolak. Padahal faktanya, mereka yang di PHK, paling tidak minimal sudah bekerja 4 tahun—dan justru banyak yang sudah bekerja selama belasan tahun, sehingga tidak dibutuhkan lagi proses seleksi.
5. Pertamina Patra Niaga mengabaikan Kementerian Tenaga Kerja.
Beberapa hari sebelum pemogokan nasional digelar, pihak Kementrian Tenaga Kerja mengundang seluruh pihak yang terkait dengan persoalan para pengemudi ini, yakni Pertamina Patra Niaga, Perusahan-Perusahaan Vendor dan Para Pegemudi, namun hanya pihak Pertamina Patra Niaga yang tidak hadir sama sekali.
Artinya, Pertamina Patra Niaga, dengan sengaja mendorong adanya pemogokan nasional para pengemudi ini—dengan sengaja menganggu proses distribusi BBM dan GAS, dan dengan sengaja menghambat arus mudik bagi rakyat Indonesia.
No comments
Post a Comment