Alasan Mogok Pertama AMT Pertamina Depot Plumpang
KRONOLOGI TAHAPAN BIPARTIET HINGGA MOGOK KERJA (JILID I) AWAK MOBIL TANGKI PT.PERTAMINA PATRA NIAGA – DEPOT PLUMPANG
SBTPI-FBTPI PT.Pertamina Patra Niaga
A. Jumlah KEANGGOTAAN di PK.SBTPI PT.PPN dan LATAR BELAKANG PEKERJA :
Jumlah Seluruh Anggota PK.SBTPI – FBTPI PT.PPN adalah : 905 Orang, yang terdiri dari :
1. Crew Awak Mobil Tangki (AMT) sebanyak : 887 Orang
2. Office Boy/Cleaning Servis Sebanyak : 6 (enam) Orang (bergabung dengan PK.SBTPI PT.PPN
3. Dispesher (Kerani) Sebanyak :12 Orang (bergabung dengan PK.SBTPI PT.PPN bulan Agustus 2016)
Latar Belakang Para Pekerja/Crew AMT PT. Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang
• Sebagian Crew AMT ada yang sudah bekerja sejak PT.Pertamina Patra Niaga bernama PT. Elnusa Harapan (sebelum tahun 2004) ;• Sebagian lagi bekerja pada saat PT.Pertamina Patra Niaga sudah berubah namanya dari PT.Elnusa Harapan menjadi PT.Patra Niaga ( Tahun 2004 s/d 2012)
• Pada periode dibawah tahun 2012, para Crew AMT yang sudah masuk bekerja saat itu menandatangani Perjanjian Kerja dengan pihak PT.Patra Niaga
• Dan ada pula yang masuk bekerja setelah PT. Patra Niaga berubah namanya menjadi PT.Pertamina Patra Niaga di sekitar awal bulan Maret 2012
• pada tahun 2012 sekitar bulan september Para Crew AMT dialihkan ke PT.Cahaya Andika Tamara (PT.CAT) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu s/d 31 Juli 2015
• pada tahun 2012 Para Crew AMT kembali dialihkan ke PT.Sapta Sarana Sejahtera dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi 11 (sebelas) bulan terhitung 01 Agustus 2015 s/d 31 Juni 2016;
• selain para Crew AMT yang sudah masuk bekerja sebelum tahun 2016, ada juga kelompok Crew AMT yang disebut tenaga bantuan yang masuk kerja bulan januari 2016.
B. LATAR BELAKANG MASALAH :
I. STATUS HUBUNGAN KERJA :
• Para Crew AMT yang bekerja dengan status Kontrak (PKWT) sudah dipekerjakan oleh pihak PT.Pertamina Patra Niaga (yang sebelumnya bernama PT.Elnusa Harapan dan selanjutnya berganti nama lagi menjadi PT.Patra Niaga) dan kemudian dialihkan ke PT.Cahaya Andika Tamara (PT.CAT) sekitar tahun pada tahun 2012 ;
• Pada saat Perjanjian Kerja yang dibuat oleh pihak PT.Pertamina Patra Niaga dengan Para Crew AMT mau diperpanjang tidak pernah ada pemberitahuan secara resmi dan tertulis dari pihak PT.Pertamina Patra Niaga kepada pihak Crew AMT ;
• Hal tersebut diatas tentu saja sudah menyimpang dari ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khsuusnya Pasal 59 Ayat (5)
• Demikian pula pada saat para Crew AMT dialihkan hubungan kerjanya ke PT.CAT, pihak PT.Pertamina Patra Niaga tidak memberikan jedah waktu selama 30 hari kepada para Crew Awak Mobil Tangki (AMT) sebagai syarat atas pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
• Hal tersebut diatas tentu saja sudah menyimpang dari ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 59 Ayat (6)
• Pada tanggal 31 juli 2015, sekalipun PKWT yang dibuat antara Crew AMT dengan PT.CAT sudah berakhir, namun para Crew AMT tetap dipekerjakan oleh pihak PT.Pertamina Patar Niaga seperti biasanya. Dan pada pertengahan bulan agustus, tanpa ada jedah waktu 30 hari untuk pembaharuan PKWT, para Crew AMT diminta menandatangani PKWT dengan perusahaan Out Sourcing yang baru yaitu PT.Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS);
II. WAKTU KERJA :
• Pada Tahun 2007 PT.Pertamina Patra Niaga dengan pola baru ada sebagian kecil uci coba menerapkan waktu kerja dengan sistim 6:2 (Enam hari kerja dan dua hari libur) Dan sistim 6:3 (Enam hari kerja dan tiga hari libur) dengan dua shift kerja yaitu : Shift I : Pukul 00.00 s/d 12.00 (bahkan lebih) dan Shift II : Pukul 12.00 s/d 00.00 (bahkan lebih);
• Pada Tahun 2008 hingga tahun sekarang berjalan PT.Pertamina Patra Niaga menerapkan waktu kerja dengan sistim 6:3 (Enam hari kerja dan tiga hari libur) dengan dua shift kerja;
• Dalam enam hari kerja tersebut diatas PT.Pertamina Patra Niaga menerapkan Jam Kerja selama 12 Jam/hari.
III. UPAH LEMBUR :
• Sejak tahun 2007 sampai Juli 2011 Upah Lembur dibayar otomatis
• Sejak tahun Agustus 2011 Upah lembur tidak lagi diberikan oleh Pihak PT.Pertamina Patra Niaga sekalipun Waktu kerja yang ditetapkan adalah 12 jam/hari;
• Upah lembur yang pernah diterima oleh para crew AMT dengan penghitungan lembur otomatis dihapuskan dan diganti dengan uang performansi tanpa ada persetujuan dari para Crew AMT, dan penghitungan uang performansi itupun sifatnya tidak transparant, sehingga para crew AMT tidak mengetahui dengan benar berapa HAK atas uang performansi tersebut. Yang dipahami oleh crew AMT bahwa penerimaan atas uang performasi tersebut jauh lebih kecil dari nominal penerimaan upah lembur otomatis yang sebelumnya pernah diberlakukan.
• Selain upah lembur yang dihapus oleh pihak manajemen, uang transportasi dan uang natura yang sebelumnya pernah diberikan juga ikut dihapus. Sehingga penghasilan para Crew AMT praktis berkurang sementara pekerjaan yang dilakukan waktunya tetap sama yaitu 12 jam kerja sehari;
IV. BPJS KESEHATAN:
• Sejak PT.SSS mulai beroperasi PT.Pertamina Patra Niaga depot Plumpang beberapa orang Crew AMT yang sudah dipotong upahnya untuk iuran BPJS Kesehatan, beberapa kali mengalami kendala pada saat menggunakan kartu BPJS Kesehatan karena ternyata pihak Manajemen sering telat menyetor iuran tersebut padahal setiap bulan upah pekerja langsung dipotong iuran BPJS yang menjadi kewajibannya;
• Akibatnya Crew AMT terpaksa harus mencari pinjaman dana untuk menalangi biaya perobatan dan untuk mendapatkan reimbuse dari pihak PT. SSS juga sangat sulit bahkan ada yang sampai enam bulan baru diberikan dari perusahaan sebesar 60 %;
• Kasus terbaru terjadi bulan Oktober dan ketika PK.SBTPI-FBTPI PT.PPN mengajukan komplain, langsung diaktifkan kembali ;
• Sementara kasus yang terjadi pada bulan juni 2016 yang menimpa Crew AMT a/n : Wily Hadriyanto yang juga sampai saat ini belum diberikan reimbuse nya oleh pihak PT.SSS;
• Untuk Crew AMT yang terdaftar dengan nomor kepala 43 (tenaga bantuan yang direkrut sejak Januari 2016) sekalipun sudah dipotong iuran BPJS nya namun sampai saat ini belum mendapatkan Kartu Kepesertaannya sebagai (KP.BPJS)
V. PENERAPAN SANKSI BLOKIR :
• Apabila para Crew AMT melakukan kesalahan/tindakan indisipliner, manajemen tidak segan segan mengeluarkan sanksi yang disebut “BLOKIR” ;
• Sistim BLOKIR adalah sanksi dalam bentuk tidak diberikan pekerjaan/order, dan ada juga yang sekalipun sudah tidak diberikan pekerjaan/order juga tidak diberikan upahnya (hal ini sifatnya situasional/dilihat dari berat atau ringannya kesalahan Crew AMT).
C. UPAYA PENYELESAIAN MASALAH :
• Pengurus Komisariat SBTPI-FBTPI PT.PPN mewakili seluruh anggotanya meminta perundingan bipartiet untuk membahas berbagai masalah tersebut diatas, namun samapi beberapa kali perundingan bipartiet tetap tidak didapatkan solusinya;
• Perundingan Bipartiet terakhir yang diminta oleh pihak PK.SBTPI-FBTPI PT.PPN kepada pihak PT.PPN dan Pihak PT.SSS, dengan agenda membahas masalah sistim pengupahan dan Status Hubungan Kerja dengan usulan waktu perundingan tanggal 15 April 2016 hanya di jawab melalui surat oleh pihak PT.SSS yang pada intinya hanya menerangkan bahwa :
• PT.SSS Berhalangan menghadiri perundingan tersebut dan menegaskan pula kalau pertemuan bipartiet yang sudah dua kali diadakan sebelumnya yaitu pada tanggal 14 maret dan tanggal 29 maret 2016 sudah dead lock;
• PT.SSS tidak memiliki dasar dan alasan yang sah untuk menjawab mengenai topik bahasan yang terkait sistim pengupahan dan hubungan kerja dikarenakan Sistim Pengupahan merupakan kebijakan PT.Pertamina Patra Niaga yang wajib dilaksanakan oleh PT.SSS berdasarkan Kontrak Kerja dan terkait status hubungan kerja antara PT.SSS dan sdr Nuratmo Cs berdasar pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
• Karena mendapat tanggapan seperti diatas dari pihak PT.SSS sementara dari pihak PT.PPN sama sekali tidak memberikan tanggapan, selain jawaban melalui surat pada tanggal 14 Maret 2016 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihak PT.PPN sebagai PERUSAHAAN PEMBERI KERJA sudah menyerahkan pekerjaan penyaluran BBM kepada PT.SSS sebagai perusahaan penerima pekerjaan yang memiliki hubungan hukum ketenagakerjaan dengan para Awak Mobil Tangki, sehingga pihak PT.PPN bukan pihak yang berwenang untuk hadir dalam pertemuan bipartiet yang diminta oleh pihak PK.SBTPI – FBTPI PT.PPN, maka pada awal bulan Mei 2016 pihak PK.SBTPI – FBTPI PT.PPN segera memberikan kuasa substitusi kepada DPP FBTPI untuk menindaklanjuti permasalahan yang dialami seluruh anggota PK.SBTPI – FBTPI PT.PPN terkait persoalan Status Hubungan Kerja dan Penerapan Waktu Kerja 12 jam tanpa upah lembur tersebut;
• Pada tanggal 17 Mei 2016 Dewan Pimpinan Pusat – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia selaku induk organisasi dari PKSBTPI-FBTPI PT.PPN mengajukan Laporan Pengaduan terkait Dugaan Pelanggaran Syarat dan Norma PKWT serta penerapan Waktu Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur yang terjadi dilingkungan kerja PT.Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang
• Setelah melewati proses klarifikasi, pengumpulan data data/bukti serta informasi dari PK.SBTPI-PT.PPN dan pemeriksaan ke lapangan yang dilakukan oleh pihak Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dari Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (SUDINAKERTRANS) Kota Administrasi Jakarta Utara, maka pada tanggal 26 september 2016 pihak PPK mengeluarkan Nota Pemeriksaan dengan nomor : 4750/-1.838
C. MOGOK KERJA :
• Bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016 pihak PT.Pertamina Patra Niaga belum juga menunjukan itikad baiknya untuk membahas permasalahan yang terjadi tersebut diatas dan tidak ada juga upayauntuk memperbaiki sistim kerja dilingkungan kerja PT.Pertamina Patra Niaga sebagaimana yang sudah diminta oleh pihak PPK – Sudinakertrans Sjakarta Utara, maka selanjutnya PK.SBTPI-FBTPI PT.PPN mengirimkan surat pemberitahuan MOGOK KERJA kepada pihak PT.Pertamina Patra Niaga, PT.Pertamina Persero, Pihak Kepolisian, Pihak Sudinakertrans Jakarta Utara dan Pihak Kementerian Ketenagakerjaan, BUMN dan ESDM, dengan agenda Mogok Kerja yang pelaksanaannya dimulai Tanggal 01 November 2016;
• Bahwa setelah menerima surat pemberitahuan MOGOK KERJA dari PK.SBTPI-FBTPI PT.PPN, pihak PT. SSS mengeluarkan PENGUMUMAN tertanggal 26 Oktober 2016 yang berisi Perintah Kerja kepada Crew AMT untuk Tanggal 28 s/d tanggal 05 November 2016 dengan alasan sedang dalam kondisi siaga I karena adanya rencana MOGOK KERJA, sementara pihak PT.PPN melalui media menjelaskan bahwa Pihak CREW amt TIDAK MEMILIKI Hubungan Kerja dengan PT.PPN dan tuntutan para Crew AMT dianggap berlebihan ;
• Bahwa pada tanggal 26 November 2016 pihak Pihak Kepolisian Daerah dan Polresta Jakarta Utara memfasilitasi Pertemuan antara PT.PPN, PT.SSS dengan Pihak PK.SBTPI-FBTPI PT.PPN bersama pihak DPP FBTPI serta Pihak Sudinakertrans Jakarta Utara dan pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas terkait rencana MOGOK KERJA yang akan dilakukan oleh Pihak Pekerja/Crew AMT :
• Dalam pertemuan tersebut, pihak PT.PPN tetap berserikeras menyatakan bahwa pihak Crew AMT tidak memiliki hubungan hukum dengan para Crew AMT dengan alasan bahwa Crew AMT adalah pekerja berstatus kontrak dari perusahaan Out Sourcing yaitu PT.SSS;
• PT.SSS membenarkan tentang sikap dari PT.PPN sekaligus juga mengakui bahwa untuk perpanjangan PKWT secara tertulis ada keterlambatan karena baru dibuat pada bulan Agustus dan pekerja/crew AMT ada yang menolak untuk menandatanganiPKT yang baru tersebut, sementara pihak PK.SBTPI-FBTPI PT.PPN menolak pernyataan dari pihak PT.PPN dengan alasan dan dasar hukum yang jelas, bahwa penerapan sistim PKWT antara pihak pekerja/Crew AMT dengan PT.PPN maupun dengan PT.CAT dan PT.SSS sudah menyimpang dari syarat dan norma ketenagakerjaan yang menimbulkan konsekwensi hukum beralihnya status hubungan kerja antara para pekerja/crew AMT dari perusahaan penyedia jasa pekerja menjadi hubungan kerja pekerja/crew AMT dengan perusahaan pemberi kerja, dimana alasan ini juga sudah dipertegas dalam Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh PPK dari SUDINAKERTRANS Jakarta Utara sebagaimana dijelaskan diatas.
• Bahwa terkait masalah Waktu Kerja dan Upah Lembur yang dituntut oleh PK.SBTPI-FBTPI PT.PPN, pihak PT.PPN tetap juga pada sikapnya yang menolak membayar tuntutan rapelan upah lembur dengan alasan upah lembur pekerja/Crew AMT sudah diganti dengan upah performansi sementara untuk masalah waktu kerja menurut PT.PPN belum ada satupun peraturan di Indonesia yang mengatur tentang Waktu Kerja bagi sektor Transportasi Jarak Jauh;
• Bahwa pihak PK.,SBTPI – FBTPI PT.PPN Tetap pada sikapnya menuntut Rapelan Upah Lembur, Upah Lembur apabila bekerja lebih dari 7 jam kerja wajib dan penetapan waktu kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dengan dasar Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.234 /Men/2003 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi;
• Bahwa selain ketentuan peraturan diatas, seluruh anggota SBTPI-FBTPI PT.PPN juga merasakan munculnya trauma psikis yang timbul menyusul adanya beberapa insiden yang terjadi dua tahun belakangan yang mengakibatkan kematian rekan rekan Crew AMT, yang menurut PK.SBTPI- FBTPI PT.PPN insiden tersebut tidak terlepas dari faktor keletihan akibat menjalankan pekerjaan dengan Jam Kerja yang panjang. Juga menyusul beberapa fakta adanya penyakit stroke dan jantungan yang diderita Crew AMT yang diduga akibat tidak maksimalnya sistim pencegahan penyakit yang dapat ditimbulkan akibat pekerjaan yang selama ini dilakukan;
• Bahwa mengingat Kendaraan yang dioperasikan oleh Crew AMT adalah kendaraan yang berisi bahan yang mudah terbakar dan meledak maka kenyamanan dalam bekerja tentu saja merupakan faktor yang sangat diharapkan oleh karenanya tuntutan atas penetapan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu tentunya perlu menjadi perhatian pihak PT.PPN bukan justru menolak permintaan tersebut hanya dengan alasan tidak ada aturan yang mengatur Waktu Kerja Waktu Istirahat pada sektor Transportasi Jarak Jauh, karena pekerjaan sebagai Crew AMT yang mengoperasikan Kendaraan Penyalur/Pengangkut BBM adalah merupakan bagain dari pekerjaan distribusi yang masuk dalam Sektor HILIR yang tentunya tunduk pada ketentuan peraturan peraturan diatas.
No comments
Post a Comment