Kiri Sosial membuka ruang bagi kawan-kawan yang ingin berkontribusi pada Kirisosial.blog. Kami menerima kontribusi dalam bentuk artikel terjemahan yang memuat tentang inspirasi gerakan yang partisipatif atau tentang inspirasi persatuan. Silahkan kirim terjemahan anda melalui inbox FB atau kirim melalui kirisosial@gmail.com. Terimakasih

BAYUWANGI LAWAN TAMBANG EMAS

Status Facebook : Kholik Mawardi


Warga pesanggaran Hari ini melakukan aksi Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu, membela IBUBUMI, IBUKITASEMUA.

Gunung Tumpang Pitu yanG ditambang oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI), sejatinya adalah kawasan Hutan Lindung yang bersentuhan langsung dengan Laut Selatan Jawa. Konsesi tambang emas PT. BSI berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Wilayah pertambangan PT. BSI hanya berjarak 3 kilometer dari pemukiman warga. Perlu diketahui, Kecamatan Pesanggaran adalah salah satu kawasan di Banyuwangi yang sebagian besar masyarakatnya menggantungkan pencahariannya dari sektor Perikanan dan Pertanian.



Dari sektor perikanan, setidaknya terdapat empat kampung nelayan yang tersebar di Kecamatan Pesanggaran. Yakni Kampung Nelayan Grajagan, Lampon, Pancer dan Rajegwesi. Di kampung nelayan Pancer terdapat satu kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang menjadi pusat perdagangan bagi nelayan di pesisir Banyuwangi.

Nilai penting Gunung Tumpang Pitu tak hanya sebagai kawasan resapan air dan tempat hidup flora fauna. Gunung yang kakinya bersentuhan langsung dengan laut selatan Pulau Jawa ini berfungsi sebagai patokan arah pulang bagi nelayan setelah melaut. Gunung Tumpang Pitu juga menjadi benteng alami yang melindungi masyarakat dari terjangan Tsunami dan angin badai. Sejarah mencatat bahwa pada 3 Juni 1994, kawasan Tumpang Pitu dan sekitarnya pernah diterjang Tsunami. Dengan adanya aktivitas pertambangan di Kawasan Tumpang Pitu, secara langsung juga akan menghilangkan benteng alami warga terhadap terjangan Tsunami.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Jawa Timur telah menggarisbawahi kawasan selatan Jawa, termasuk Jawa Timur adalah kawasan rawan bencana tsunami. Dengan mengacu pada kenyataan ini, penataan kawasan di pesisir selatan seharusnya ditujukan untuk meminimalisasi dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh bencana. Pesisir selatan Jawa selayaknya ditetapkan menjadi kawasan lindung dan konservasi demi mengantisipasi bencana yang mungkin timbul. Pelepasan lahan-lahan pesisir menjadi wilayah usaha pertambangan yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem kawasan adalah tindakan yang kontradiktif terhadap usaha menurunkan resiko bencana di Indonesia.

Disamping itu, kawasan pesisir selatan telah lama menjadi kawasan budidaya, baik pertanian pesisir maupun perikanan tangkap, sehingga aktivitas pertambangan yang eksploitatif, rakus lahan dan merusak sumber daya perairan akan menimbulkan gesekan dengan kebutuhan warga akan keberlanjutan fungsi-fungsi alam sebagai syarat budidaya dan bagi sumber-sumber penghasilan lainnya.

Pembiaran terhadap konflik-konflik pertambangan dan bahkan pelanggaran perijinan terhadap wilayah yang mempunyai nilai penting secara ekologis tidak bisa terus dibiarkan. Kita tengah menghadapi konsekuensi dari semakin banyaknya wilayah-wilayah lindung yang rusak dengan bentuk peningkatan jumlah bencana ekologis setiap tahunnya di Jawa Timur. Oleh sebab itu pencabutan wilayah usaha pertambangan dari kawasan pesisir selatan dan penetapan kawasan lindung dan konservasi menjadi syarat mutlak pemulihan kawasan pesisir dan menjadi bagian dari usaha besar penurunan resiko bencana ekologis serta penyelamatan ruang hidup rakyat.




Hidup Rakyat!!
Rakyat Bersatu Tak Bisa dikalahkan!!









No comments

Powered by Blogger.