Kiri Sosial membuka ruang bagi kawan-kawan yang ingin berkontribusi pada Kirisosial.blog. Kami menerima kontribusi dalam bentuk artikel terjemahan yang memuat tentang inspirasi gerakan yang partisipatif atau tentang inspirasi persatuan. Silahkan kirim terjemahan anda melalui inbox FB atau kirim melalui kirisosial@gmail.com. Terimakasih

SOLIDARITAS UNTUK LINTANG & EDO


KRONOLOGI SKORSING MAHASISWA TELKOM UNIVERSITY (TEL-U)

I. Perampasan Buku oleh WAREK IV Bid. Kemahasiswaan Tel-U
Hari Rabu, tanggal 9 Nopember 2016 Pukul 15.20 Wakil Rektor (WAREK) IV Bidang Kemahasiswaan Telkom University Dr. M. Yahya Arwiyah, SH., MH lewat di selasar Gedung Dekanat yang digunakan oleh komunitas Perpustakaan Apresiasi untuk membuka lapak baca bukugratis. WAREK IV mampir dan bertanya, "Izin darimana berjualan di sini?" Kemudian salah satu anggota Perpustakaan Apresiasi menjelaskan bahwa buku yang ada bukanlah barang jualanmelainkan untuk dibaca secara gratis oleh semuanya. WAREK IV menanyakan dari organisasi apayang membuka lapak ini, yang kemudian dijawab bahwa Perpustakaan Apresiasi diinisiasi secarakolektif, independen dan tidak terikat dengan organisasi atau pun UKM di Telkom University.
Perpustakaan Apresiasi adalah komunitas yang sudah ada di Telkom University sejak sekitar akhirtahun 2014 dengan kegiatan rutin menggelar lapak baca buku dan diskusi yang selain mahasiswa,tidak jarang juga dihadiri oleh dosen. Pada masa awal, Perpustakaan Apresiasi membuka lapak baca di kawasan kantin FKB Telkom University. Buku yang ada di lapak Apresiasi beragam jenisnya,meliputi buku sejarah, wacana, novel, kumpulan cerpen, puisi dan seni.

Ketika berkunjung sore tadi, WAREK IV mendapati ada buku Manifesto Partai Komunis, juga seribuku Tempo: Orang Kiri Indonesia edisi Njoto dan Musso. Warek IV bilang bahwa tak boleh adabuku seperti itu di lingkungan kampus Telkom University. Warek IV menganggap menjadiberbahaya ketika tokoh-tokoh itu dijadikan idola dan beliau mengingatkan agar kita belajar sejarah. Beliau mengatakan bahwa penyebaran paham itu dilarang dan ada aturannya dalam konstitusi.
Perpustakaan Apresiasi menjelaskan bahwa buku-buku itu bukan buku ilegal, diterbitkan olehpenerbitan besar dan dijual di toko buku besar. Perpustakaan Apresiasi juga berpendapat bahwabelajar dan membaca buku, apa pun bukunya, adalah hak. Selain buku-buku yang oleh WAREK IVdisayangkan keberadaannya, Perpustakaan Apresiasi sebenarnya menyediakan buku yang sangat beragam sehingga pengunjung bisa memilih bahan bacaannya sendiri. Untuk menyebut beberapanama pengarang; ada Nietzsche, Albert Camus, Foucault, Hafiz, Jalaludin Rumi, Akutagawa, danpenulis Indonesia seperti Cak Nun, Djenar Maesa Ayu, Ayu Utami, dan bahkan GoenawanMohamad yang amat jauh bila dianggap bertalian dengan paham kiri.
"Itu dilarang di konstitusi. Saya tidak mau ada seperti itu di Telkom University. Tidak boleh ada yang seperti itu," kata WAREK IV.
Kemudian beliau membawa tiga buku yang disebutkan di atas untuk dikaji, dan mengatakan akanmengadakan satu pertemuan terkait buku ini. Di Perpustakaan Apresiasi, semua orang bebasmembaca dan menyumbangkan buku. Bagi pembaca yang ingin membawa pulang, mestimeninggalkan dengan jumlah yang sama agar yang lain tidak kehilangan kesempatan membaca.
II. Klarifikasi dari Public Relation Tel-U: "Rektorat Tel-U Tidak Pernah Merampas Buku
Mahasiswa"
BANDUNG, 10 NOVEMBER 2016
Menanggapi pembahasan populer di kalangan pengguna internet (viral) tentang “perampasan” buku mahasiswa yang bersumber pada tulisan di sebuah blog, maka ada ada beberapa hal yang dapatkami sampaikan sebagai berikut:
1. Kehadiran Warek IV Telkom University (Tel-U), Dr. M. Yahya Arwiyah, SH., M.H., di selasar
Gedung Manterawu (sering pula disebut Gedung Dekanat) pada hari Rabu (9 November 2016)sekitar pukul 15.00 WIB bukan untuk menyengaja mampir melihat “lapak buku”. Sebagai WakilRektor Bidang Penelitian dan Kemahasiswaan, Dr Yahya sangat berkepentingan dan bertanggungjawab dengan segala aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa di dalam kampus, oleh karenaitu saat melihat ada aktivitas tiga orang mahasiswa yang sedang “nongkrong” di selasar, Warek 4kemudian mendatangi mereka.
2. Setiba di selasar, Warek IV melihat ada tiga orang sedang menghabiskan waktu di tempat itu.Warek IV mendapati bahwa satu dari tiga orang ini sedang merokok dan dua lagi sedang bermaincatur. “Seharusnya mereka sudah paham bahwa merokok di dalam lingkungan kampus sangatdilarang dan jelas ada sanksinya,” ujar Warek 4. Belakangan diketahui bahwa hanya saru dari tigaorang ini yang berstatus mahasiswa Tel-U.
3. Warek IV kemudian menanyakan sejumlah pertanyaan kepada mereka termasuk buku-buku yangmereka jejerkan di tempat itu. Lalu Warek IV memilih tiga buku untuk dipinjam dan dipelajari.Sebagai bukti peminjaman, Warek IV berinisiatif untuk difoto .Tidak ada pemaksaan, kondisinyayang ada saat itu bersahabat. Lalu beliau memberi pengarahan dan mengingatkan merekabagaimana semestinya mahasiswa beraktivitas. “Saya mengingatkan mereka bahwa semua aktifitasdi kampus ada prosedur yang harus dipatuhi, untuk ketertiban dan kerapian,” katanya.
4. Meski pemilihan kosa kata (diksi) dalam sebuah tulisan terlebih pada sebuah blog merupakan haksepenuhnya penulis, akan tetapi kami sangat menyayangkan pemilihan kata “Perampasan” padajudul tulisan “Perampasan Buku oleh WAREK IV Bid. Kemahasiswaan Tel-U”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “rampas” berarti “(meng)ambil dengan paksa (dengan kekerasan). Sedangkan pada kejadian ini sama sekali tidak ada unsur pemaksaan apalagi kekerasan.
5. Kami berterimakasih kepada teman-teman media yang berupaya meminta konfirmasi tentang hal ini. Ini menandakan teman-teman ingin menegakkan Cover All Sides sebagai salah satu prinsipmendasar bagi jurnalisme yang sehat. Kami berharap semangat ini juga ditiru siapapun dan dimanapun. Menyebarkan informasi secara bijak dan cerdas akan membantu masyarakat memahamilebih jelas.
Rana Akbari Fitriawan, S.Sos., M.Si
Public Relations
+62-8122-119-501
III. Tanggapan Perpustakaan Apresiasi atas Rektorat Tel-U tidak Pernah Merampas Buku
1. Betul bahwa salah satu dari tiga orang yang ditemui di Selasar sedang merokok, dan rokok segeradimatikan setelah mendapat teguran dari Warek IV. Tiga orang tersebut terdiri dari satu alumni dansisanya adalah mahasiswa Tel-U. Kemudian, beberapa pengunjung datang ke lapak untuk melihatbuku.
2. Kami telah mencoba untuk melakukan diskusi dengan Warek IV terkait tiga buku yang"dipilih"nya, dan mendapat jawaban, "Pokoknya tidak boleh beredar buku-buku seperti ini." Ketikaditanyakan apakah ada peraturan tertulis tentang hal itu, kami memperoleh jawaban, "Saya yangbilang. Saya Warek IV Bidang Kemahasiswaan."
3. Kami sudah menawarkan untuk menyimpan sendiri buku itu, tapi Warek tetap bersikukuh untuk membawa.
4. Betul bahwa foto tersebut adalah inisiatif dari Warek IV.
5. Pagi hari setelahnya (10/11) pukul 10.40 Warek IV menelepon menanyakan, "Ini benar denganDani BIN?" dan kami informasikan bahwa beliau salah sambung.
6. Terdapat hirarki dalam satu institusi pendidikan seperti kampus. Singkatnya; Rektor, Warek,dosen, dan mahasiswa. Masing-masing punya kuasa (hak dan kewajiban) tersendiri. Hak dankewajiban itu dilegitimasi aturan yang dibuat oleh pihak yang punya kuasa lebih. Yang di atas(dalam hal ini, Warek) punya kuasa (atau modal budaya) lebih ketimbang mahasiswa. Kondisi itudiinternalisasi dalam benak semua pihak sebagai hal wajar (dan harus diterima), dan yang berada dihirarki paling bawah dikondisikan agar patuh pada yang di atas. Dari percakapan antara kamidengan Warek telah terjadi komunikasi yang tidak setara. Berkali-kali Warek meneguhkan posisinyadalam struktur jabatan di kampus saat merespon argumentasi dan pertanyaan kami terkait buku-buku "KIRI". Tidak ada komunikasi yang setara di situ. Kami menilai respon Warek yang seperti itusebagai "kekerasan simbolik" untuk menundukkan kami.
7. Menyoal poin ke-4 dari klarifikasi yang dibuat Purel Tel-U, tak ada yang perlu disayangkan daripenggunaan diksi "perampasan". Sebab, kami menilai, perampasan tidak meniscayakan adanyakekerasan (fisik). Dari definisi kata "rampas" yang dikutip Tim Purel dari KBBI itu pun jelas. Tandakurung yang mengandangi kata-kata "dengan kekerasan" menunjukkan bahwa kata-kata itu relatifkeberadaannya. Bisa digunakan/difungsikan, tapi bisa juga tidak. Bisa dibaca, bisa juga tidak.
Merampas itu bisa "dengan kekerasan", bisa juga tidak dengan kekerasan. Menurut kami, tindakan Warek itu mengambil paksa secara "halus" menggunakan kuasa atau otoritasnya sebagai wakilrektor, dan itu bisa disebut merampas.
8. Hingga saat ini, belum ada panggilan dari pihak kemahasiswaan dan tiga buku yang diambilbelum dikembalikan.
9. Perpustakaan Apresiasi berterimakasih kepada kawan-kawan yang mendukung kegiatan kamidalam mendorong terwujudnya budaya yang melek literasi, mendukung kebebasan berpikir,berkumpul, berdiskusi, dan berpendapat terutama di Telkom University sebagai tempat kamitumbuh dan belajar.
IV. Siaran Pers: Aliansi Mahasiswa Peduli Literasi (AMPL)
Salam Literasi!
Membaca, juga menulis adalah kerja literasi yang sekaligus menjadi syarat utama dalam membangun peradaban. Membaca dan menulis merupakan kerja-kerja awal yang mesti dilakukan untuk menjadikan manusia makhluk yang mulia. Tak akan pernah maju peradaban tanpadibahanbakari oleh semangat membaca dan menulis yang tinggi.
Buku sebagai media untuk membaca dan menulis tak terelakkan lagi adalah penting dalammembangun peradaban manusia yang maju. Tanpanya, manusia tetap bisa hidup. Tapi hidupmanusia yang seperti itu, tak membaca dan menulis buku, tak akan berdampak apa-apa—bagidirinya sendiri dan orang lain.
Di Indonesia, budaya membaca masih sangat rendah. Hasil survei UNESCO tahun 2012 menunjukkan bahwa dari 1.000, hanya ada satu orang yang tertarik untuk membaca. Dari pemeringkatan yang dilakukan oleh Central Connecticut State University, Indonesia menempatiperingkat 60 dari 61 negara. Hanya lebih dari baik daripada Botswana.Data-data tersebut mesti diterima sebagai kenyataan yang tak hanya menyedihkan, tapi jugamengerikan. Dengan kondisi seperti itu, ternyata yang kemudian terjadi lebih mengerikan lagi.
Pemberangusan,pelarangan, pembubaran berbagai aktivitas literasi terjadi di mana-mana. Bulan Mei lalu, yang jugamenjadi bulan diperingatinya Hari Buku Nasional (18 Mei) justru terjadi berbagai peristiwapemberangusan kegiatan literasi dan kebebasan berekspresi. Di Bandung, terjadi Intimidasi padapementasan Monolog Tan Malaka, dan diskusi di kampus ISBI yang diserbu oleh organisasi massayang reaksioner. Pada bulan Agustus, terjadi pembubaran paksa lapak Perpustakaan JalananBandung yang digelar di Taman Cikapayang oleh aparat bersenjata. Tindakan yang memundurkan peradaban seperti itu telah menuai banyak protes dari masyarakat dan pegiat literasi.
Tapi kengerian itu ternyata belum berakhir. Rabu kemarin, tanggal 9 Nopember 2016, terjadipelarangan terhadap buku-buku di lapak Perpustakaan Apresiasi yang digelar di selasar GedungManterawu (Gd. Dekanat) oleh pihak kemahasiswaan Universitas (Wakil Rektor IV BidangPenelitian dan Kemahasiswaan). Buku tersebut di antaranya adalah Seri Orang Kiri Indonesia:Musso dan Njoto, dan Manifesto Partai Komunis. Semuanya adalah buku legal dan dapatdidapatkan di toko buku populer.
Tindakan ini amat disayangkan. Sebab, sebagaimana diamanatkan dalam Pedoman AkademikUniversitas Telkom bahwa kebebasan akademik mestinya tak terbelenggu dan menjadi tanggungjawab institusi dan setiap individu sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi olehpimpinan Universitas.
Tindakan itu juga bertolak belakang dengan semangat pengembangan budayaakademik Universitas yang “dilakukan melalui interaksi sosial yang tidak membedakan suku,agama, ras, antargolongan, gender, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan aliranpolitik serta madzhab pemikiran.” Dan, budaya akademik tersebut wajib dipelihara dandikembangkan oleh seluruh sivitas akademika dengan cara memperlakukan ilmu pengetahuansebagai proses dan produk, serta sebagai amal dan paradigma moral. Sehingga, persoalan yang dialami oleh Perpustakaan Apresiasi dapat dilihat sebagai bukan lagi semata persoalan antarakomunitas yang diisi segelintir orang dengan institusi atau individu yang memiliki wewenang,melainkan adalah masalah bagi seluruh sivitas akademika Universitas, dan lebih lagi, adalahmasalah umat manusia. Sudah barang tentu kaum terpelajar mesti adil sejak dalam pikiran dantergerak untuk mengkritik, protes, atau bahkan marah terhadap pelarangan buku.
Aliansi Mahasiswa Peduli Literasi menganggap bahwa pembatasan aktivitas literasi, termasuk diantaranya pemberangusan, pembatasan, pelarangan buku dan pembubaran diskusi sebagai sebuahgerak mundur yang kontra-produktif terhadap pembangunan budaya yang maju. Dalam hal iniUniversitas sebagai adalah pertahanan terakhir dan—tak bosan untuk menekankan bahwa—kejadian semacam ini adalah ancaman bagi dunia pendidikan, juga peradaban.
Maka itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Literasi dibentuk untuk menegur dan mengingatkan semuaakan “tanggungjawab peradaban”-nya dalam mendorong terbukanya akses bahan bacaan seluas-luasnya, pembukaan ruang demokrasi seluas-luasnya, akses ruang publik dalam kampus, kebebasanakademik, pengembangan budaya akademik, kebebasan berpikir, berkumpul, berpendapat dan berekspresi di Universitas.
Kampus tak semestinya menjadi anti literasi, anti diskusi, anti intelektual, anti kritik dan anti perpustakaan. Institusi pendidikan adalah penjamin kebebasan kegiatan intelektual. Yang dilarang adalah menjadi bodoh, bukan membaca buku.
Salam Peradaban, Salam Literasi!
ALIANSI MAHASISWA PEDULI LITERASI (AMPL)
Koordinator Lapangan: Wisnu Tri S.
Narahubung: Lazuardi Adnan Faris
SIDANG KOMISI ETIKA DAN DISIPLIN TINGKAT II (UNIVERSITAS)
1. Sinatrian Lintang Raharjo: 23 November 2016
2. Lazuardi Adnan Faris: 1 Desember 2016
3. Fidocia Wima Adityawarman: 19 Januari 2017
SK REKTOR (DITETAPKAN DI BANDUNG, 20 FEBRUARI 2017)
1. KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS TELKOM NOMOR : KR.545/HKM8/BKA/2017
TENTANG SANKSI AKADEMIK POKOK DAN TAMBAHAN KEPADA MAHASISWA a.n.
LAZUARDI ADNAN FARIS / NIM. 1301168251 PROGRAM STUDI S1 TEKNIK
INFORMATIKA FAKULTAS INFORMATIKA UNIVERSITAS TELKOM
2. KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS TELKOM NOMOR : KR.546/HKM8/BKA/2017
TENTANG SANKSI AKADEMIK POKOK DAN TAMBAHAN KEPADA MAHASISWA a.n.
FIDOCIA WIMA ADITYAWARMAN / NIM. 1201122325 PROGRAM STUDI S1 MANAJEMENBISNIS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNISUNIVERSITAS TELKOM
3. KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS TELKOM NOMOR : KR.547/HKM8/BKA/2017
TENTANG SANKSI AKADEMIK POKOK DAN TAMBAHAN KEPADA MAHASISWA a.n.
SINATRIAN LINTANG RAHARJO / NIM. 1204120319 PROGRAM STUDI S1 ILMU
KOMUNIKASI FAKULTAS KOMUNIKASI DAN BISNIS UNIVERSITAS TELKOM.


No comments

Powered by Blogger.