Kiri Sosial membuka ruang bagi kawan-kawan yang ingin berkontribusi pada Kirisosial.blog. Kami menerima kontribusi dalam bentuk artikel terjemahan yang memuat tentang inspirasi gerakan yang partisipatif atau tentang inspirasi persatuan. Silahkan kirim terjemahan anda melalui inbox FB atau kirim melalui kirisosial@gmail.com. Terimakasih

REKAYASA APA DIBALIK PERBEDAAN TENTANG HASIL KLHS?





SUDAH PASTIKAH HASIL "KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS" (KLHS) SESUAI DENGAN HARAPAN WARGA PEGUNUNGAN KENDENG ?


Kontak Bung Gunarto, Bung Joko Prianto, Mbak Mai Jebing, Mbak Dhyta Caturani, Bung Dandhy Dwi Laksono, Mas Sandyawan Sumardi, Bung Roy Murtadho, Bung Andreas Iswinarto, Ekonomi Sosial Budaya

Semula saya turut gembira membaca berita bahwa KLHS putuskan penghentian penambangan CAT Watuputih, apalagi melihat dari status beberapa Kawan bahwa kesimpulan itu didapat dari situs Kantor Staf Presiden (KSP).







Yang mengejutkan adalah, saat saya masuk ke website KSP barusan, yang muncul adalah ini (saya tambahkan nomor paragraf untuk mempermudah referensi. Silakan cek ke
http://ksp.go.id/klhs-rekomendasikan-penambangan-cat-watup…/) :

"KLHS Rekomendasikan Penambangan CAT Watuputih Tak Dilakukan
12/04/2017

JAKARTA –

[1] Tim Pelaksana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan merekomendasikan bahwa penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih belum dapat dilakukan sampai ada keputusan status CAT Watuputih dapat ditambang atau tidak.

[2] Pernyataan itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Rabu, 12 April 2017 dalam pertemuan yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Tim Komunikasi Presiden yakni Johan Budi, Ari Dwipayana serta Sukardi Rinakit.

[3] “Kami mendengarkan laporan Tim KLHS, yang dibentuk pada 2 Agustus 2016," kata Teten. KLHS digunakan untuk menguji kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan pemanfaatan sumber daya alam di pegunungan Kendeng, khususnya wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. KLHS di wilayah pegunungan Kendeng merupakan perintah dari Presiden Jokowi setelah bertemu dengan para penolak kegiatan penambangan di CAT Watuputih.

[4] Tim KLHS berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Siti Nurbaya sebagai Ketua Pengarah, dan ketuanya dijabat Drektur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan San Afri Awang. Guru besar Institut Pertanian Bogor Soeryo Adiwibowo menjanat coordinator Tim KLHS yang beranggotakan 15 ahli dari berbagai perguruan tinggi.

[5] Selain TIM KLHS, ada juga Tim Panel Pakar yang dibentuk Kantor Staf Presiden, diketuai Sudharto P. Hadi, mantan rektor Universitas Diponegoro, beranggotakan 11 ahli dari berbagai disiplin keilmuan dan universitas. Kedua tim telah bekerja sama dalam kurun waktu tujuh bulan dari Oktober 2016 - April 2017 untuk menyusun dan menguji kualitas KLHS.

[6] Teten memaparkan, selama periode itu, terdapat dinamika dan perkembangan di lapangan, sehingga KLHS dibagi menjadi dua yakni KLHS Tahap I mencakup zona Rembang (CAT Watuputih) dan Tahap 2 mencakup keseluruhan pegunungan Kendeng yang melintasi tujuh kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

[7] Tujuan KHLS tahap I adalah merekomendasikan kebijakan pencegahan dampak lingkungan di wilayah tersebut. “Hasil KLHS tahap I dijadikan rujukan oleh Kementerian ESDM untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam melakukan pendalaman terhadap fungsi lindung CAT Watuputih, melalui pengumpulan data primer,” ungkapnya.

[8] Sementara KLHS tahap II ditargetkan dituntaskan paling lambat dua bulan ke depan.

[9] Ditegaskan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini tidak hanya menyangkut mengenai kegiatan PT Semen Indonesia, tapi juga terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain."



Membaca itu, kini yang rasanya wajib saya sampaikan kepada Kawan-Kawan adalah :

1. Tampaknya isi berita di wjebsite KSP itu telah diganti, karena isinya (minimal judulnya) berbeda dengan yang saya baca dari status beberapa Kawan : semula judulnya "KLHS Putuskan Penghentian Penambangan CAT Watuputih", sekarang menjadi "KLHS Rekomendasikan Penambangan CAT Watuputih Tak Dilakukan".

2. Isi berita di website itu ternyata BERBEDA DENGAN JUDULNYA : di paragraf [1] dinyatakan "Tim Pelaksana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan merekomendasikan bahwa penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih belum dapat dilakukan sampai ada keputusan status CAT Watuputih dapat ditambang atau tidak." Jadi : rekomendasinya adalah bahwa penambangan BELUM DAPAT DILAKUKAN (bukan DIHENTIKAN) sampai ada keputusan status CAT Watuputih dapat ditambang atau tidak. Tak jelas dari sini apakah yang dimaksud dengan "keputusan" itu merupakan keputusan presiden atau gubernur, atau lembaga negara lainnya.

3. Belum jelas & tegas pula apa yang akan dijadikan dasar/landasan keputusan tersebut di atas. Meskipun demikian, membaca paragraf [7] dan [8], agaknya dapatlah disimpulkan bahwa :

a. Hasil KLHS yang diumumkan hari ini adalah hasil KLHS tahap I yang akan dijadikan rujukan oleh Kementerian ESDM untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam melakukan pendalaman terhadap fungsi lindung CAT Watuputih, melalui pengumpulan data primer, dan

b. bahwa KLHS tahap II ditargetkan dituntaskan paling lambat dua bulan ke depan.

Dari semua yang diuraikan di atas, terpaksa saya simpulkan bahwa hasil KLHS kali ini BELUM MEMBERIKAN JAMINAN APAPUN bahwa PT Semen Indonesia atau yang sejenisnya DILARANG melakukan penambangan di wilayah pegunungan Kendeng ! Semoga saya keliru.

Bagaimanapun juga, upaya mengawasi KLHS dan keputusan turunannya masih harus dilakukan ! Perjuangan masih berlangsung !


Sumber : akun FB Jos Shd

No comments

Powered by Blogger.