KELOMPOK MANA LAGI YANG AKAN JADI KORBAN?
Pernyataan Sikap Bersama
Mengecam Tindakan Tak Manusiawi dalam Penangkapan Pengunjung di Atlantis Gym & Sauna
Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas & seksual mendampingi penangkapan sewenang-wenang terhadap kurang lebih 144 pengunjung Atlantis Gym & Sauna pada 21 Mei 2017 pukul 20.00. Penggerebekan ini dilakukan oleh Opsnal JATANRAS & RESMOB Polres Jakarta Utara pimpinan Kasat Reskrim AKBP Nasriadi. Korban ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Utara dengan menyita seluruh barang miliki korban untuk dijadikan alat bukti. Penangkapan ini menurut kepolisian dilakukan karena korban melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi.
Korban digrebek, ditangkap dan digiring menuju polres Jakarta Utara dengan menggunakan Kopaja. Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak hanya itu, korban ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok antara pengunjung dan staff, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian.
Mengecam Tindakan Tak Manusiawi dalam Penangkapan Pengunjung di Atlantis Gym & Sauna
Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas & seksual mendampingi penangkapan sewenang-wenang terhadap kurang lebih 144 pengunjung Atlantis Gym & Sauna pada 21 Mei 2017 pukul 20.00. Penggerebekan ini dilakukan oleh Opsnal JATANRAS & RESMOB Polres Jakarta Utara pimpinan Kasat Reskrim AKBP Nasriadi. Korban ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Utara dengan menyita seluruh barang miliki korban untuk dijadikan alat bukti. Penangkapan ini menurut kepolisian dilakukan karena korban melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi.
Korban digrebek, ditangkap dan digiring menuju polres Jakarta Utara dengan menggunakan Kopaja. Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak hanya itu, korban ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok antara pengunjung dan staff, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian.
Foto : Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
|
Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari koalisi advokasi untuk Tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat dengan memotret para korban dalam kondidi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut hingga menyebar viral baik melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan. Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak manusiawi. Kepolisian juga sempat menolak pendampingan dari salah seorang Advokat perwakilan Koalisi terhadap beberapa orang korban yang kabarnya dibawa ke Kementerian.
Penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender & seksual lainnya. Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.
Penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender & seksual lainnya. Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.
Oleh sebab itu, kami Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Gender & Seksual mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut dan meminta kepolisian untuk:
1. Tidak menyebarkan data peribadi korban, karena ini adalah bentuk ancaman kemanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga Negara.
2. Tidak menyebarluaskan foto dan atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban
3. Memenuhi hak praduga tak bersalah bagi korban dan segera melepaskan para korban serta dipulihkan nama baiknya.
Jakarta 22 Mei 2017
Nara Hubung
LBH Jakarta : Pratiwi Febry (+62 813-8740-0670)
LBH Masyarakat : Ricky Gunawan (+62 81210677657)
LBH Pers : Asep Komarudin (+62 81310728770)
(ICJR) Institute for Criminal Justice Reform : Supi Surpiadi Widodo (+62 81586315499)
Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) : Isnur (+62 81510014395)
Arus Pelangi : Yuli Rustinawati (+628176004446) Lini (+628111717201)
Update :
Gema Demokrasi juga menyampaikan sikap protes yang serupa
Gema Demokrasi juga menyampaikan sikap protes yang serupa
GEMA DEMOKRASI MENGECAM MENINGKATNYA PERSEKUSI TERHADAP KELOMPOK LGBT
Lebih dari 80 organisasi dan individu yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi/Gema Demokrasi mengecam persekusi terhadap kelompok LGBT yang semakin memburuk di Indonesia. Minggu lalu dua orang laki-laki dihukum cambuk di Aceh oleh karena perbuatan orientasi seksualnya. Sedangkan kemarin, 141 orang pengunjung Atlantis Gym & Sauna di Jakarta Utara ditangkap dan diturunkan martabat dirinya oleh aparat kepolisian secara semena-mena.
Ke-141 orang ini digelandang ke Polres Jakarta Utara dengan menggunakan Kopaja lalu diperiksa dalam keadaan telanjang dan berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian. Lalu ke-141 orang in dipotret dalam kondisi tidak berbusana dan disebarkan/diviralkan melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan. Polisi juga menolak pendampingan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mereka yang ditangkap tanpa alasan jelas.
Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi/Gema Demokrasi menilai penangkapan ini adalah tindakan sewenang-wenang dan menunjukkan itikad buruk dari polisi untuk menjatuhkan derajat manusia mereka yang ditangkap. Penangkapan semacam ini juga merupakan preseden buruk bagi kelompok minoritas gender & seksual lainnya. Ranah privat warga negara seharusnya tidak dimasuki oleh negara.
Atas dasar tersebut, Gema Demokrasi menyerukan:
1. Mengecam keras tindakan polisi yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan berlebihan karena ada prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.
Polisi dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan penangkapan. Tersangka berhak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.
Hal ini juga sesuai dengan UUD 45 pasal 28G ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada jajaran Polres Jakarta Utara karena dalam penangkapan yang terjadi diduga kuat polisi telah melanggar hak yang dimiliki oleh pengunjung, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik, serta disebarluaskannya foto dan atau informasi lain yang telah menurunkan derajat kemanusiaan mereka yang ditangkap
3. Menghimbau media untuk tidak menyebarkan data pribadi korban karena ini bentu ancaman serius pada keamanan korban dan pelanggaran privasi setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang
4. Mendesak Presiden Jokowi dan jajarannya untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kelompok LGBT, serta menghormati ranah privat warga negara.
Jakarta, 22 Mei 2017
Narahubung:
Dhyta Caturani: +62 811-9301-975
Damar Juniarto: +62 8990066000
No comments
Post a Comment