MAHASISWA MENYIKAPI PENYEMPITAN DEMOKRASI
Hari ini, penyempitan ruang demokrasi bagi rakyat menyatakan pendapat, berorganisasi, dan berkeyakinan semakin tercermin dari banyaknya fakta-fakta penyempitan. Dibuktikan dari tindakan pemerintah maupun aparat keamanan yang membungkam daya kritis rakyat yang menentang kebijakan pemerintah. Bentuk- bentuknya yakni: pembatasan waktu demonstrasi; mengkriminalisasi rakyat yang protes; pembunuhan aktivis--termasuk penembakan rakyat Papua; membubarkan organisasi di kampus ataupun di tempat kerja; membatasi tempat berdemonstrasi; mengatur cara berbusana--ekspresi--sikap; dsb.
Pentingnya demokrasi bagi rakyat menegakkan keadilan, bagaimana rakyat dapat membela dirinya, mempertahankan haknya--kehidupannya. Yang mana hingga hari ini, juga banyak rakyat tidak mendapat keadilan seperti kasus pembunuhan 65, penculikan mahasiswa 98, korban kerusuhan orde baru, kasus Marsinah, Munir, Salim Kancil, korban konflik SARA, dsb.
Demokrasi juga merupakan kekuatan bagi rakyat membangun kesejahteraannya, sehingga pemerintah harus membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. Namun sangat kecil kemungkinannya karena Indonesia masih di dominasi oleh kekuatan modal, militer, elit politik yang anti demokrasi, anti rakyat---sehingga gerakan rakyat lintas sektor lah yang harus sekuat-kuatnya memperjuangkan demokrasi dan membangun demokrasi sepenuh untuk rakyat.
Berikut penyataan mahasiswa yang menentang penyempitan ruang demokrasi, FMK;
LAWAN PEMBERANGUSAN ORGANISASI
BANGUN DEMOKRASI PARTISIPATIF
Federasi Mahasiswa Kerakyatan mengutuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang mengumumkan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). FMK menyatakan sikap dengan tegas:
- Semua Undang-undang yang anti demokrasi harus dicabut, diantaranya UU ITE, UU Ormas, RUU Kamnas, RUU PKS, UU Komponen Cadangan Pertahanan Negara–termasuk pasal-pasal karet dalam KUHP, diantaranya Penistaan Agama, Penghinaan kepada Presiden, Penyadapan, Komunisme, dll.
- Negara harus menjamin kemerdekaan ideologi (mau sosiailis, komunis, islam, atau apapun).
- Negara harus menjamin kemerdekaan berpendapat baik di muka umum, di media sosial, dan di mana saja.
- Negara harus menjamin kemerdekaan berkumpul dan berserikat (mau organisasi kiri, tengah, atau kanan).
- Negara harus menjamin kemerdekaan berkeyakinan-beragama (apapun keyakinan dan agamanya).
- Negara harus membebaskan aksi-aksi protes rakyat bisa dilakukan tanpa batas waktu.
- Negara harus membebaskan semua tahanan politik dan korban kriminalisasi.
- Negara harus mengadili semua orang yang melakukan tindakan pelanggaran HAM (termasuk yang melakukan pembunuhan 65, Tanjung Priok, Talang Sari, Aceh, Timor Leste, Papua, Ambon, penembakan dan penculikan mahasiswa 98), juga yang melakukan tindakan pembubaran diskusi, perpustakaan jalanan, pameran, pemutaran film, tempat ibadah dll.
Soal pembubaran organisasi yang telah diumumkan oleh Menkopolhukam itu telah menabrak UUD 1945 pasal 28 E ayat 2 dan 3, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Dan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
FMK tidak setuju jika HTI dibubarkan bukan berlandaskan hukum dan ketentuan yang berlaku melalui pengadilan. Dalam hal ini, kami tidak sedang membela pendangan-pendangan HTI, akan tetapi sebagai organisasi yang sangat berkepentingan dalam mempertahankan hak demokrasi, hak berorganisasi, dan hak berpendapat bagi seluruh rakyat termasuk HTI.
Pemerintah harus menghormati hak demokrasi, begitu pun juga HTI harus sadar hanya bisa tumbuh berkembang dalam iklim demokrasi. Oleh karena itu, HTI tidak lagi mengampayekan pandangan-pandangan yang anti-demokrasi, yangmana salah satu prinsip demokrasi menghormati perbedaan, tidak bisa memaksaakan, atau mematikan keberadaan kelompok tertentu.
Pemerintah semakin anti-demokrasi, jika pemerintah tetap membubarkan HTI karena alasan bertentangan dengan pemerintah, maka cara itu juga merupakan ancaman bagi seluruh organisasi yang dianggap bertentangan akan dibubarkan tanpa pengadilan.
Kami menyerukan kepada seluruh gerakan buruh, petani, kaum urban, perempuan, pelajar-mahasiswa, akademisi, penggiat HAM, dan seluruh elemen: untuk bersama-sama melawan penyempitan ruang demokrasi, pembubaran organisasi, diskusi, agenda kebudayaan, kriminalisasi aktivis, pembatasan waktu demonstrasi.
Kami juga menuntut negara segera membangun demokrasi partisipatif untuk kesejahteraan, yang secara aktif melibatkan rakyat melalui konsultasi rakyat dan referendum dalam membangun ekonomi-politik negara.
Jakarta, 10 Mei 2017
Federasi Mahasiswa Kerakyatan
CP:
Hasyim Ilyas
(081347166489)
No comments
Post a Comment